Bareskrim Polri berhasil mengungkap cara seorang pria asal Lampung berinisial AMA (29) melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto serta pejabat lainnya. Dalam aksinya, ia memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk menciptakan video palsu yang dikenal sebagai ‘deepfake’.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, AMA menggunakan metode dengan cara menawarkan bantuan agar korbannya tergoda.
Modus Penipuan dengan Deepfake
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan teknologi deepfake untuk menciptakan video palsu yang terlihat seolah-olah menampilkan tokoh-tokoh terkenal.
“Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/1).
Lewat video tersebut, AMA berpura-pura menjadi Prabowo hingga Sri Mulyani, menawarkan bantuan uang tunai bagi masyarakat. Ia juga mencantumkan nomor telepon sebagai pusat layanan (call center). Korban yang percaya kemudian menghubungi nomor tersebut dan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, mereka diminta mengirim sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi.
“Korban dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga akhirnya mentransfer uang, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” tambah Himawan.
Dampak dan Kerugian
Penipuan ini dilakukan AMA sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025. Dalam empat bulan terakhir, terdapat 11 korban dengan total kerugian mencapai Rp30 juta. Selain itu, penggunaan teknologi deepfake menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial, terutama hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Langkah Penegakan Hukum
Saat ini, AMA telah ditahan, sementara pelaku lainnya berinisial FA masih dalam pengejaran. AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP.
Penjelasan tentang Deepfake dan Pencegahan Penipuan
Deepfake adalah teknologi berbasis AI yang memungkinkan seseorang membuat video palsu dengan memanipulasi wajah dan suara sehingga terlihat seperti orang lain. Teknologi ini sering digunakan dalam penipuan daring karena dapat menciptakan kesan realistis yang mudah dipercaya oleh masyarakat.
Untuk mencegah kasus serupa, masyarakat diimbau untuk:
- Memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai tawaran bantuan.
- Menghindari memberikan data pribadi atau mentransfer uang tanpa memastikan keaslian sumber informasi.
- Melaporkan konten mencurigakan kepada pihak berwenang atau platform media sosial.
Melalui edukasi publik dan peningkatan pengawasan teknologi, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

