Core Tax Administration System Siap Diluncurkan Januari 2025: Era Baru Digitalisasi Administrasi PajakCore Tax System, Sistem Pajak Baru RI Mulai Januari 2025

Core Tax Administration System Siap Diluncurkan Januari 2025: Era Baru Digitalisasi Administrasi PajakCore Tax System, Sistem Pajak Baru RI Mulai Januari 2025

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu merevolusi layanan pajak melalui digitalisasi dan otomatisasi penuh.

“Insyaallah di penghujung tahun 2024 ini kita bisa gunakan core tax, mulai 1 Januari paling tidak tahun 2025,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo.

Persiapan dan Pelatihan untuk Wajib Pajak Besar

Menjelang peluncuran, DJP telah memberikan pelatihan intensif kepada kelompok wajib pajak tertentu, terutama yang memiliki transaksi pajak besar. Kelompok ini mencakup 52.964 wajib pajak, yang dianggap akan paling terdampak oleh implementasi sistem baru ini.

“Hands-on education training khususnya untuk wajib pajak yang transaksinya besar karena ini akan sangat berimbas pada implementasi core tax,” jelas Suryo Utomo.

Tantangan dan Pentingnya Core Tax System

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa transformasi ini tak lepas dari peningkatan signifikan jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus dikelola.

“Jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta, dan e-faktur dari 350 juta dokumen kini menjadi 776 juta dokumen,” ungkap Sri Mulyani.

CTAS akan mengadopsi sistem Commercial Off the Shelf (COTS) yang telah terbukti efektif di berbagai negara. Dengan sistem ini, layanan administrasi perpajakan menjadi lebih otomatis, transparan, dan real-time.

“Wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri, transparansi akun mereka meningkat, dan pengawasan lebih akurat serta adil,” tambahnya.

Manfaat Utama Core Tax System

  • Peningkatan Layanan: Wajib pajak dapat mengakses informasi pajak secara menyeluruh melalui 360-degree review.
  • Kecepatan dan Akurasi: Proses pajak menjadi lebih cepat dan tepat.
  • Pengawasan Lebih Efektif: Penegakan hukum berbasis data menjadi lebih adil.
  • Kepatuhan Pajak Meningkat: Sistem ini diharapkan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak negara.

Simulasi Core Tax untuk Edukasi Wajib Pajak

DJP juga telah meluncurkan simulator core tax, sebuah media interaktif yang tersedia di situs resmi pajak.go.id sejak 23 September 2024. Simulator ini dirancang untuk memperkenalkan fitur-fitur sistem baru kepada wajib pajak.

“Simulator core tax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga menjangkau lebih banyak wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti.

Cara Mengakses Simulator

  1. Masuk ke akun DJP Online.
  2. Lakukan pendaftaran pada laman awal simulator.
  3. Setelah pendaftaran berhasil, notifikasi akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Transformasi menuju Core Tax Administration System menjadi langkah besar dalam memperkuat tata kelola pajak Indonesia. Dengan otomatisasi, transparansi, dan aksesibilitas yang lebih baik, sistem ini diyakini akan menciptakan ekosistem pajak yang modern, efisien, dan akuntabel.

Manfaatkan simulasi core tax sekarang juga untuk memahami lebih lanjut perubahan ini dan mempersiapkan diri menyongsong era baru perpajakan di Indonesia. Kunjungi pajak.go.id untuk informasi lengkap!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *