Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis menyediakan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan transparan bagi warganya. Salah satu layanan yang paling sering dibutuhkan adalah Surat Keterangan Domisili (SKD). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang benar-benar tinggal di wilayah Desa Panjalu.
SKD dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan KTP sementara, pendaftaran sekolah, lamaran pekerjaan, izin usaha, serta pengajuan bantuan sosial. Pemerintah Desa Panjalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar setiap warga dapat memperoleh dokumen dengan mudah tanpa kendala.
Apa Itu Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili Desa Panjalu adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah desa sebagai bukti sah tempat tinggal seseorang. Surat ini memiliki kekuatan hukum dan sering menjadi persyaratan utama dalam berbagai urusan administrasi di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga instansi lainnya.
Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Domisili di Desa Panjalu
Untuk mengurus SKD di Kantor Desa Panjalu, warga perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat pengantar RT dan RW setempat.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak satu lembar.
- Surat pernyataan domisili (dapat dibuat di kantor desa jika diperlukan).
Bagi pendatang yang belum memiliki KTP Desa Panjalu, pengurusan tetap bisa dilakukan dengan membawa identitas asal serta bukti tinggal seperti surat kontrak rumah atau surat keterangan dari pemilik rumah.
Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Domisili
Berikut langkah-langkah cara mengurus Surat Keterangan Domisili di Desa Panjalu:
- Datang langsung ke Kantor Desa Panjalu dengan membawa berkas lengkap.
- Serahkan dokumen kepada petugas pelayanan umum.
- Petugas akan memeriksa dan memverifikasi data.
- Surat akan disiapkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Panjalu.
- Surat Keterangan Domisili dapat diambil pada hari yang sama jika semua syarat sudah lengkap.
Proses pembuatan SKD umumnya hanya membutuhkan waktu 10–15 menit selama jam pelayanan berlangsung.
Waktu dan Lokasi Pelayanan
Kantor Desa Panjalu
Alamat: Jl. Raya Panjalu No. 412, Panjalu, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46264
Desa: Panjalu
Kecamatan: Panjalu
Kabupaten: Ciamis
Jam Pelayanan:
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup
Petugas pelayanan siap membantu masyarakat dengan ramah, cepat, dan profesional sesuai dengan standar pelayanan publik Desa Panjalu.
Tips Mengurus Surat Domisili dengan Cepat
- Datang di pagi hari untuk menghindari antrean.
- Pastikan dokumen asli dan fotokopi dibawa lengkap.
- Gunakan pakaian rapi saat datang ke kantor desa.
- Simpan SKD dengan baik karena dokumen ini sering diperlukan untuk berbagai urusan administrasi.
Pemerintah Desa Panjalu terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen, termasuk Surat Keterangan Domisili Desa Panjalu. Dengan panduan ini, diharapkan setiap warga dapat memahami langkah-langkah dan persyaratan pengurusan SKD dengan jelas.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat datang langsung ke kantor desa selama jam kerja atau menghubungi perangkat desa setempat.
Desa Panjalu – Bersama Membangun untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Warga.

