Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin hanya dipandang sebagai pasar oleh platform-platform digital global. Oleh karena itu, pemerintah telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah platform digital utama untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak.
Pengguna internet terus meningkat pesat. Laporan terbaru dari situs layanan manajemen media sosial We Are Social mengungkapkan bahwa jumlah pengguna internet dunia diperkirakan mencapai 5,56 miliar pada tahun 2025. Sementara itu, total populasi dunia di awal 2025 diperkirakan mencapai 8,2 miliar.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen di antaranya sudah mengakses internet. Jika dirinci berdasarkan kelompok usia, sebanyak 5,88 persen anak di bawah 1 tahun sudah menggunakan telepon genggam, dan 4,33 persen dari mereka telah mengakses internet.
Selain itu, 37,02 persen anak usia 1-4 tahun dan 58,25 persen anak usia 5-6 tahun menggunakan telepon genggam, sedangkan 33,80 persen anak usia 1-4 tahun dan 51,19 persen anak usia 5-6 tahun telah mengakses internet. Bahkan, di wilayah tertinggal, anak usia 13-14 tahun sudah mengalami kecanduan media sosial.
Menurut data UNICEF, setiap setengah detik seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kalinya. Di Indonesia sendiri, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5 persen dari total populasi. Menariknya, 9,17 persen dari pengguna tersebut berusia di bawah 12 tahun, menjadikan anak-anak semakin rentan terhadap ancaman siber.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa orang tua telah berusaha memberikan batasan bagi anak-anak dalam penggunaan internet. Namun, data menunjukkan bahwa 22 persen anak tidak mengikuti aturan yang diberikan orang tua saat berselancar di dunia maya.
Berdasarkan survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.
Menyikapi kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kemkomdigi dan instansi terkait lainnya untuk menyusun regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial demi melindungi anak-anak.
Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak mereka dalam berekspresi dan mengakses informasi yang sesuai dengan usia. Setidaknya ada tiga regulasi yang sedang digodok, yaitu:
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) oleh Kemkomdigi.
- Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
- Revisi Perpres No. 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Kementerian Agama.
Dalam peringatan Safer Internet Month yang dirayakan secara global setiap Februari, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi baru terkait perlindungan anak di internet akan segera diumumkan.
“Di balik layar yang tampak ramah dan menyenangkan, terdapat ancaman tersembunyi yang dapat mengubah perjalanan hidup seorang anak. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital,” ujar Menteri Meutya dalam acara Hari Internet Aman bersama Google Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2024).
Untuk menekan ancaman digital, Kemkomdigi telah menghapus 993.114 konten judi online dari 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025. Selain itu, ratusan ribu konten pornografi juga telah diturunkan. Namun, upaya ini masih belum cukup.
“Menurunkan konten saja tidak akan menyelesaikan masalah judi online dan konten berbahaya lainnya. Oleh karena itu, pemerintah telah memperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyusun tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Regulasi ini kini memasuki tahap akhir dan segera diumumkan secara resmi,” ungkapnya.
Komitmen Kemkomdigi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak juga tercermin dalam kerja sama dengan platform global seperti Google dan TikTok Indonesia. Aturan yang tengah disusun akan memastikan tidak ada celah bagi platform digital yang melanggar ketentuan perlindungan anak.
Mulai Februari 2025, Kemkomdigi akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya yang menyediakan konten buatan pengguna (User Generated Content). PSE yang melanggar akan dikenakan peringatan, denda, hingga sanksi berat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Tips Mengurangi Kecanduan Internet pada Anak
Menurut Kementerian Kesehatan, penggunaan gawai dan internet yang berlebihan pada anak-anak dapat menyebabkan kecanduan serta berdampak pada kesehatan, seperti gangguan tidur yang berpengaruh pada tumbuh kembang anak.
Peran orang tua sangat penting dalam memastikan penggunaan teknologi yang seimbang. Berikut beberapa kiat agar orang tua dapat memanfaatkan internet dengan bijak bagi anak-anak mereka:
- Batasi waktu penggunaan internet agar anak tidak terlalu lama terpapar dunia digital.
- Ajarkan anak cara berinternet yang aman untuk menghindari konten berbahaya.
- Lindungi data pribadi anak dengan memastikan pengaturan privasi yang tepat.
- Tanamkan etika digital agar anak berperilaku baik dan sopan saat berselancar di dunia maya.
- Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak mengenai aktivitas daring mereka.
- Gunakan fitur perlindungan teknologi, seperti perangkat lunak pemfilteran konten dan antivirus terbaru.
- Dampingi anak saat mengakses internet untuk memastikan mereka memperoleh manfaat positif dari dunia digital.
- Dorong interaksi sosial di dunia nyata melalui aktivitas bersama keluarga dan teman.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan internet secara positif dan tetap terlindungi dari ancaman digital.
