Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah dalam merancang kebijakan dan program strategis. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong, pemerintah terus berinovasi menciptakan skema kebijakan berorientasi keberlanjutan ekonomi, termasuk mitigasi risiko melalui pemberian berbagai insentif ekonomi.
Pada konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (15/12), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan.
“Demi menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif melalui Paket Stimulus Ekonomi yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Menko Airlangga.
Fokus Insentif untuk Masyarakat Umum
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengalokasikan proyeksi insentif PPN bebas sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025. Barang dan jasa esensial seperti:
- Bahan pangan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, gula konsumsi, susu segar),
- Jasa kesehatan,
- Jasa pendidikan,
- Transportasi umum,
- Tenaga kerja, serta
- Listrik dan air minum
Tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN atau PPN dengan tarif 0%.
Insentif Khusus untuk Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah
Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah mengalokasikan stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, tarif PPN tetap di angka 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli, khususnya untuk kebutuhan pokok.
Selain itu, rumah tangga berpendapatan rendah di desil 1 dan 2 akan menerima bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima. Diskon 50% biaya listrik juga diberikan selama dua bulan pertama tahun 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya hingga 2200 VA.
Dukungan untuk Kelas Menengah
Masyarakat kelas menengah juga mendapatkan perhatian khusus melalui insentif yang dirancang untuk mendukung daya beli. Kebijakan ini mencakup:
- PPN DTP Properti untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar,
- PPN DTP Kendaraan Listrik untuk kendaraan listrik roda empat, baik impor maupun produksi lokal,
- Relaksasi Bea Masuk Kendaraan Bermotor Hybrid, serta
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Pemerintah juga memperkuat jaminan sosial melalui optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, mencakup tunjangan tunai, pelatihan, dan akses ke peluang kerja. Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga diberikan untuk sektor padat karya.
Perlindungan bagi UMKM dan Dunia Usaha
UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional mendapatkan berbagai fasilitas insentif, termasuk:
- Perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025 bagi wajib pajak UMKM,
- Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dan
- Subsidi bunga 5% untuk pembiayaan industri padat karya dalam rangka revitalisasi mesin.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sektor UMKM dan industri padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan
“Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—terutama UMKM dan industri padat karya—serta menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.
Melalui pendekatan strategis ini, pemerintah optimistis dapat menciptakan keseimbangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga seluruh lapisan masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang diimplementasikan