Layanan Resmi untuk Kepastian Hak dan Administrasi Pertanahan
Pengurusan tanah Desa Panjalu kini semakin mudah melalui layanan resmi dari Pemerintah Desa Panjalu. Tanah merupakan aset penting bagi masyarakat, baik sebagai tempat tinggal maupun sumber penghidupan. Karena itu, kejelasan status kepemilikan tanah sangat diperlukan agar warga memiliki bukti hukum yang sah dan menghindari sengketa di masa depan.
Pemerintah Desa Panjalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan sesuai aturan. Layanan ini mencakup berbagai jenis dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), Surat Keterangan Waris Tanah, dan Rekomendasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Semua surat tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Persyaratan Pengurusan Tanah Desa Panjalu
Untuk mengurus surat tanah, warga Desa Panjalu perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepemilikan tanah (letter C, akta jual beli, atau surat pernyataan penguasaan)
- Surat pernyataan batas tanah yang diketahui RT dan RW
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Materai Rp10.000 untuk keperluan administrasi
Pastikan dokumen lengkap sebelum datang ke Kantor Desa Panjalu agar proses pengurusan berjalan lancar.
Prosedur Pengurusan di Kantor Desa
Langkah-langkah pengurusan tanah di Desa Panjalu adalah sebagai berikut:
- Datang ke Kantor Desa Panjalu dengan membawa semua berkas.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen.
- Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh perangkat desa bersama RT/RW.
- Setelah diverifikasi, surat keterangan tanah akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Panjalu.
- Warga dapat mengambil dokumen yang telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan.
Proses pengurusan tanah biasanya memerlukan waktu antara dua hingga lima hari kerja, tergantung kondisi lapangan dan kelengkapan berkas.
Biaya dan Transparansi Layanan
Seluruh proses pengurusan tanah Desa Panjalu dilakukan secara transparan tanpa pungutan liar. Jika terdapat biaya administrasi resmi, akan diinformasikan melalui papan pengumuman Kantor Desa. Warga diimbau melapor kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa jika menemukan pungutan tidak resmi.
Program PTSL dan Manfaatnya
Desa Panjalu juga rutin mendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN. Melalui program ini, warga bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau bersubsidi. Informasi jadwal dan pendaftaran PTSL dapat diakses melalui situs resmi https://panjalu.desa.id, media sosial, atau papan informasi kantor desa.
Dengan mengikuti panduan pengurusan tanah Desa Panjalu ini, warga dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Pemerintah Desa Panjalu terus berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.
