Pelayanan Mutasi SPPT PBB-P2 Tahun 2025 Berlangsung di Desa Panjalu

Pelayanan Mutasi SPPT PBB-P2 Tahun 2025 Berlangsung di Desa Panjalu

Panjalu, 21 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Panjalu melaksanakan kegiatan Pelayanan Mutasi SPPT PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2025 pada Selasa, 21 Oktober 2025 bertempat di Kantor Desa Panjalu, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pembaruan dan penyesuaian data SPPT agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan, baik terkait subjek pajak (nama wajib pajak) maupun objek pajak (tanah dan bangunan). Pelayanan mutasi ini juga menjadi upaya Pemerintah Desa Panjalu untuk mendukung ketertiban administrasi serta peningkatan akurasi data perpajakan daerah.


Tujuan Pelayanan

Kegiatan pelayanan mutasi SPPT PBB-P2 Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Memutakhirkan data kepemilikan tanah dan bangunan sesuai fakta lapangan.
  2. Menertibkan administrasi perpajakan agar lebih akurat dan transparan.
  3. Mencegah terjadinya kesalahan tagihan atau duplikasi data.
  4. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perubahan data tanpa harus ke kantor pelayanan pajak di tingkat kabupaten.

Jenis Pelayanan yang Disediakan

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Panjalu dapat mengajukan berbagai layanan, di antaranya:

  • Perubahan nama wajib pajak, misalnya akibat waris, hibah, atau jual beli.
  • Pemecahan atau penggabungan SPPT karena perubahan status bidang tanah.
  • Koreksi data luas tanah dan bangunan agar sesuai dengan kondisi riil.
  • Perubahan alamat objek atau subjek pajak.
  • Pembetulan data atau kesalahan penulisan pada SPPT sebelumnya.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk memperlancar proses mutasi, warga diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP wajib pajak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • SPPT terakhir (jika ada).
  • Bukti pembayaran PBB terakhir.
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, girik, atau surat keterangan tanah).
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti akta waris, akta hibah, atau denah lokasi tanah bila diperlukan.

Prosedur Pelayanan

  1. Pendaftaran: Warga datang langsung ke Kantor Desa Panjalu dan mengisi formulir mutasi yang telah disediakan oleh petugas.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas yang diajukan.
  3. Pendampingan Pengisian Data: Petugas membantu warga mengisi formulir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Klarifikasi dan Pemeriksaan Lapangan: Bila diperlukan, petugas melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran data objek pajak.
  5. Validasi dan Pembaruan Data: Berkas yang telah lengkap akan diteruskan ke instansi terkait untuk dilakukan proses pembaruan.
  6. Penerbitan SPPT Baru: Setelah proses selesai, warga akan menerima SPPT dengan data yang telah diperbarui.

Manfaat Bagi Masyarakat

Pelayanan mutasi SPPT PBB-P2 memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  • Data pajak menjadi lebih akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Mempermudah proses administrasi terkait tanah dan bangunan, seperti jual beli, warisan, atau pengajuan pinjaman.
  • Menghindari potensi denda atau kesalahan tagihan akibat data yang tidak sesuai.
  • Mendukung peningkatan akurasi basis data pajak daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan di Desa Panjalu.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Lokasi: Kantor Desa Panjalu
Hari/Tanggal: Selasa, 21 Oktober 2025
Waktu: Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai


Himbauan Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Panjalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi warga yang memiliki perubahan data kepemilikan tanah atau bangunan, baik karena jual beli, waris, maupun koreksi lainnya, diharapkan segera datang ke Kantor Desa Panjalu untuk melakukan mutasi SPPT PBB-P2.

Menurut Kepala Desa Panjalu, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan daerah.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan data pajak masyarakat tetap akurat dan tertib administrasi. Kami berharap warga dapat hadir dan memanfaatkan pelayanan ini dengan baik agar seluruh proses berjalan cepat dan lancar,” ujar Kepala Desa Panjalu.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *