Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan upaya dalam menyelesaikan masalah terkait tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Dalam rangka mempercepat penataan tenaga kerja non-ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis yang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja pemerintahan dan mengatasi ketimpangan tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kolaborasi Antar Kementerian untuk Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Kementerian PANRB dan Kemendagri telah menjalin kerjasama untuk memastikan proses penataan tenaga non-ASN dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Langkah pertama yang telah diambil adalah memperkuat komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tingkat pemerintah daerah, sehingga mereka lebih proaktif dalam mendukung upaya penyelesaian masalah ini.
Salah satu bentuk kolaborasi konkret adalah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua. Pemerintah optimistis bahwa seleksi ini dapat memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN untuk beralih menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. Meskipun begitu, proses seleksi ini menghadapi sejumlah kendala yang perlu diselesaikan melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait lainnya.
Penyelesaian Tenaga Non-ASN Melalui Seleksi PPPK
Seleksi PPPK merupakan salah satu solusi utama yang diusung untuk menata tenaga non-ASN. Pada seleksi tahap kedua yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak lolos seleksi administrasi pada tahap pertama akan memiliki kesempatan kedua untuk melamar. Adapun jabatan yang tersedia dalam seleksi ini mencakup beberapa posisi strategis, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Kementerian PANRB, melalui Menteri Rini Widyantini, menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahap dua merupakan langkah besar dalam mewujudkan sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan.
“Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” ujar Rini.
Peran PPK Pemerintah Daerah dalam Penataan Tenaga Non-ASN
Untuk memastikan keberhasilan penataan tenaga non-ASN, PPK di daerah memiliki peran yang sangat penting. PPK diharapkan tidak hanya memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II, tetapi juga memastikan anggaran yang cukup untuk mengangkat mereka menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki kualitas tenaga kerja di pemerintahan, serta memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status sebagai pegawai pemerintah yang lebih permanen.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN.
“Kami mendorong dan memastikan PPK pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” ungkap Aba.
Dukungan dari BKN dan Kemendagri dalam Proses Penataan
Selain Kementerian PANRB dan Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan aktif dalam mendukung proses penataan tenaga non-ASN. Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa jajaran BKN regional bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siap untuk bekerja sama dalam mempercepat proses penataan ini.
“Ini adalah kebijakan Menteri PANRB yang harus didorong penguatannya sesuai dengan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN,” ujar Haryomo.
Kemendagri melalui Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, juga memastikan bahwa langkah cepat dan tepat akan diambil untuk mendorong pemerintah daerah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan proses penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor pemerintahan.
Persiapan untuk Seleksi PPPK Tahap II
Seleksi PPPK tahap II menjadi salah satu langkah strategis dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau pengadaan CPNS, serta mereka yang belum melamar pada seleksi ASN, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini.
Pelamar PPPK yang lolos akan mengisi posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dalam berbagai instansi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh instansi untuk memastikan data yang disediakan sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua. Proses seleksi ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk bekerja sebagai PPPK.
Menuju Tenaga Kerja Pemerintahan yang Lebih Terstruktur
Upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK tahap II adalah langkah positif untuk memperbaiki struktur kepegawaian di Indonesia. Kolaborasi yang solid antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, serta pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses ini, memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk beralih ke status PPPK, dan pada akhirnya menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien dan profesional. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, masalah tenaga non-ASN dapat diselesaikan dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi kinerja pemerintahan di Indonesia.