Panjalu – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Panjalu, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ciamis, Tedy Tresadi, menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan tawaran kerja dari pihak yang tidak memiliki izin resmi.
“Tolong jangan tergoda dengan tawaran kerja di luar negeri yang ditawarkan oleh calo PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang tidak resmi,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Modus Calo yang Perlu Diwaspadai
Tedy menjelaskan beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh calo untuk menipu calon pekerja migran, di antaranya:
- Calo mendatangi langsung desa-desa untuk mencari calon pekerja.
- Menawarkan pekerjaan dengan deskripsi negara tujuan yang tidak jelas.
- Menggunakan media sosial untuk menjaring korban.
- Memalsukan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
- Menggunakan visa selain visa kerja, seperti visa wisata atau umrah.
- Memberikan pinjaman uang yang nantinya menjadi beban bagi calon pekerja.
Pentingnya Mengikuti Prosedur Resmi
Lebih lanjut, Tedy menegaskan pentingnya mengikuti jalur resmi atau prosedural dalam proses penempatan pekerja migran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi jalur yang legal dan mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri,” tegasnya.
Melalui jalur prosedural, para calon pekerja akan mendapatkan:
- Pelatihan dan kompetensi yang jelas,
- Gaji sesuai kontrak kerja,
- Jaminan perlindungan kerja, serta
- Akses penyelesaian masalah yang mudah karena tercatat dalam sistem pemerintah.
Sebaliknya, pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural (ilegal) sangat rentan terhadap berbagai risiko, seperti:
- Kekerasan fisik maupun psikis,
- Jam kerja tidak menentu, gaji rendah, atau bahkan tidak dibayar,
- Risiko penangkapan dan deportasi, serta
- Tidak adanya perlindungan hukum karena tidak terdaftar secara resmi.
“Jika ada jalur resmi, kenapa harus memilih jalur ilegal yang penuh risiko? Ikuti prosedur yang berlaku agar masa depan Anda lebih aman dan terjamin,” ujar Tedy.
Data Pekerja Migran Asal Ciamis
Disnaker Ciamis mencatat hingga September 2025, sebanyak 260 warga Kabupaten Ciamis telah berangkat ke berbagai negara sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur resmi.
“Data tersebut merupakan PMI yang tercatat di Disnaker dan berangkat secara legal,” pungkas Tedy.
Himbauan dari Kepala Desa Panjalu
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Panjalu juga mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang datang dari pihak tidak dikenal.
“Kami dari Pemerintah Desa Panjalu meminta kepada seluruh warga agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pastikan selalu berkoordinasi dengan perangkat desa atau langsung ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan,” ujar Kepala Desa Panjalu.

