Jakarta, 12 Februari 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog strategis dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, serta perwakilan industri game, fintech, dan transportasi. Turut hadir pula asosiasi industri digital dan teknologi. Diskusi ini bertujuan untuk merancang kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak di ruang digital dan memastikan regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara optimal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangat penting, sehingga regulasi yang disusun tidak hanya komprehensif tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Aida Rezalina Azhar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, menekankan komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat luas. Dengan adanya kebijakan yang kuat dan terstruktur, kita dapat mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak,” jelasnya.
Isu Strategis dalam Regulasi Perlindungan Anak
Dalam dialog tersebut, berbagai isu strategis turut dibahas, termasuk penetapan batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, serta mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Selain itu, penerapan fitur-fitur yang ramah anak juga menjadi topik utama dalam diskusi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana industri fintech telah menerapkan regulasi terkait batas usia.
“Di sektor fintech, sudah ada kebijakan yang mengatur bahwa individu yang ingin mengakses layanan pinjaman daring wajib memiliki KTP, yang berarti usia minimal 17 tahun. Dengan aturan ini, anak-anak secara otomatis terlindungi dari akses ke layanan keuangan digital yang berisiko,” ungkapnya.
Komitmen untuk Mewujudkan Regulasi yang Efektif
Seluruh peserta yang hadir dalam diskusi ini menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Komdigi juga berkomitmen untuk terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, kementerian terkait, serta lembaga perlindungan anak guna menyempurnakan kebijakan yang tengah dirancang.
Dengan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, industri, serta masyarakat, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan nyaman bagi generasi muda.

