Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI terus mendorong desa-desa di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kebersihan lingkungan. Hal ini sejalan dengan alokasi Dana Desa (DD) yang cukup besar guna mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pengelolaan sampah.
Menurut Direktur Jenderal Percepatan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Drs. Samsul Widodo, M,A., sejak tahun 2015 hingga 2025, total Dana Desa yang digelontorkan mencapai Rp 600 triliun, dengan alokasi tahunan sebesar Rp 71 triliun untuk 75.265 desa, Anggaran ini dirancangan untuk mendukung berbagi sektor, termasuk program Desa Wisata dan Desa Bebas Sampah.
Alokasi Dana Desa untuk Lingkungan yang Lebih Baik
Dari total Dana Desa yang tersedia, terdapat beberapa ketentuan alokasi anggaran yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa. Setidaknya 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan, maksimal 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, serta 3 persen untuk operasional pemerintah desa. Sementara itu, sekitar 62 persen dari anggaran dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, termasuk peningkatan kebersihan lingkungan dan pengembangan desa wisata yang berkelanjutan.
Dalam rangka mewujudkan Desa Wisata Bebas Sampah, Samsul Widodo menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. “Saya berharap semua stakeholder berperan aktif dalam membangun desa wisata yang bebas sampah. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah kabupaten dan desa, kita bisa menciptakan lingkungan wisata yang bersih dan nyaman,” ujarnya saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada 15 Februari 2025.
Lebih lanjut, Kemendes PDT bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyusun pedoman untuk pengembangan desa bebas sampah. Pedoman ini diharapkan rampung tahun ini dan akan ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup serta Menteri Desa dan PDT. “Setelah pedoman ini diterbitkan, kami akan menyebarkannya ke seluruh desa, termasuk para pendamping desa, agar mereka dapat mengintegrasikan kebijakan ini dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” tambah Samsul.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya masalah lokal, tetapi juga isu global yang mempengaruhi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
“Melalui program Desa Bebas Sampah dan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, kami ingin menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran krusial dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan melibatkan masyarakat dalam program pengelolaan sampah, desa dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Kami juga terus mendorong dan mendukung program-program yang memberdayakan masyarakat, seperti pengelolaan sampah dan pemanfaatan limbah menjadi produk bernilai ekonomi,” imbuhnya.
Sebagai destinasi wisata internasional, Lombok Utara harus menerapkan pengelolaan lingkungan yang ramah wisatawan. Kebersihan objek wisata menjadi salah satu faktor penting dalam menarik wisatawan, sehingga baik pelaku usaha wisata maupun wisatawan itu sendiri harus berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan bebas sampah.
“Kami ingin pengelolaan sampah menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Djohan.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program Desa Wisata Bebas Sampah dapat menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan berkelanjutan dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.

