Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan enam kementerian untuk memperkuat integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan di Indonesia, dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan generasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi, dengan pendidikan sebagai kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini.
Enam kementerian yang terlibat dalam kolaborasi ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas. Kerja sama ini dibahas dalam kegiatan High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (15/2/2025).
Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya bisa dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi alat penting untuk membangun budaya antikorupsi, dengan penanaman nilai-nilai integritas yang dimulai sejak usia dini.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini,” ujar Setyo.
Pemerintah kini semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini.
Tantangan dalam Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa meskipun nilai integritas sektor pendidikan Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa kendala utama yang dihadapi antara lain ketidaksesuaian kebijakan, kekurangan regulasi yang mendukung, serta kurangnya standar kompetensi pengajar. Selain itu, terdapat keterbatasan dalam hal data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran untuk evaluasi dan monitoring.
“KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Hingga saat ini, 83 persen daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi,” ujar Wawan.
Pentingnya Peran Guru dan Pendidik
Dalam mendukung program ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sangat mendukung program KPK dengan menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya pemanfaatan materi tersebut dalam proses pembelajaran. Untuk itu, guru diharapkan dapat lebih terampil dalam mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum mereka.
“Ini tinggal memperkuat bagaimana materi-materi tersebut betul-betul bisa digunakan oleh guru untuk proses pembelajaran,” jelas Suharti.
Korupsi di Perguruan Tinggi: Tantangan yang Harus Dihadapi
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah maraknya perilaku koruptif di perguruan tinggi swasta, terutama dalam hal penerimaan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kemendiktisaintek telah mencabut izin beberapa perguruan tinggi swasta sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menekankan bahwa banyak kampus yang terlibat dalam praktik yang merugikan ini. Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi pun menjadi aspek yang tak kalah penting untuk diperkuat.
“Banyak sasaran-sasaran yang tidak tepat, apalagi ada kampus-kampus yang proses pendidikannya tidak berjalan tapi tetap menerima KIP,” ujar Lindung.
Langkah Strategis untuk Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Dalam upaya meningkatkan implementasi pendidikan antikorupsi, beberapa langkah strategis telah disepakati, di antaranya:
- Regulasi: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru untuk mengatur implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di berbagai jenjang pendidikan.
- Implementasi: Integrasi PAK dalam kurikulum pendidikan, serta penyusunan standar materi PAK bagi guru, orang tua, dan siswa, yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
- Monitoring dan Evaluasi: KPK akan membangun interkoneksi sistem dan data antara KPK dengan kementerian terkait, serta menetapkan indikator PAK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
KPK juga akan merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025. Survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi integritas di sektor pendidikan dan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan.
Survei dan Temuan Penting
Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan adanya beberapa permasalahan yang perlu segera ditangani. Di antaranya adalah praktik menyontek yang masih marak, ketidakdisiplinan akademik, gratifikasi yang melibatkan pemberian hadiah kepada guru, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan di sekolah dan universitas. Meskipun angka integritas nasional pada tahun 2023 cukup tinggi (73,7 poin), masih ada ruang yang luas untuk perbaikan.
Pendidikan antikorupsi merupakan langkah penting dalam menciptakan generasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. Kolaborasi antara KPK dan berbagai kementerian terkait, serta peran penting guru dalam mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pendidikan yang lebih jujur dan berintegritas. Meski tantangan masih ada, kerja sama yang erat antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan perubahan yang positif bagi masa depan bangsa.
