BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Ramadhan Tahun Ini

BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Ramadhan Tahun Ini

Ciamis – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini, sesuai dengan instruksi dari BAZNAS Pusat. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi sebelum bulan Ramadan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ketua BAZNAS Ciamis, KH. Lili Miftah, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah didasarkan pada rata-rata harga beras di pasaran. Setiap umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp 37.500 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp 15.000 per kilogram.

Selain itu, fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti ibu hamil atau orang sakit, telah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per hari per jiwa.

BAZNAS Ciamis telah menyebarkan keputusan ini ke seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan dan desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, mekanisme distribusi zakat fitrah juga telah ditentukan dengan rincian sebagai berikut:

  • 62,5% untuk fakir miskin
  • 25% untuk sabilillah
  • 12,5% untuk hak amil

Lili menegaskan bahwa zakat fitrah akan didistribusikan secara merata di desa setempat.

“Kewajiban BAZNAS hanya menetapkan nominal dan besarannya, sementara penghimpunan dan pendistribusiannya dilaksanakan oleh UPZ di setiap desa,” ujarnya.

Infak Ramadan untuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Selain zakat fitrah, BAZNAS Ciamis juga mengatur infak Ramadan sebesar Rp 2.500 per jiwa, yang nantinya akan digunakan untuk program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Tahun lalu, infak Ramadan berhasil mengumpulkan Rp 920 juta, yang telah digunakan untuk merenovasi 92 rumah warga kurang mampu di Kabupaten Ciamis.

Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan infak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban serta berkontribusi dalam program sosial yang dikelola oleh BAZNAS Ciamis.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *