Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis terus memperkuat kesiapan sektor pariwisata menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.13/1082/Dispar/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata pada Libur Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadapi peningkatan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata, termasuk desa wisata di Desa Panjalu yang dikenal memiliki potensi wisata alam, budaya, dan religi.
Imbauan untuk Pengelola Destinasi Wisata di Desa Panjalu
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Desa Panjalu mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata, serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan wisata agar melakukan persiapan secara optimal.
Pengelola destinasi wisata di Desa Panjalu diharapkan:
- Menyediakan sarana dan prasarana pendukung wisata yang memadai
- Menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pengunjung
Penerapan CHSE untuk Meningkatkan Kualitas Pariwisata Desa
Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, pengelola destinasi wisata diwajibkan menerapkan prinsip Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE). Penerapan CHSE dinilai penting untuk menciptakan pariwisata yang berkelanjutan serta meningkatkan kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke Desa Panjalu.
Selain itu, pengelola juga diminta untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung destinasi wisata, serta melakukan perawatan fasilitas wisata secara berkala guna mencegah risiko kecelakaan dan kerusakan sarana.
Dorong UMKM Lokal dan Perlindungan Wisatawan
Dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat desa, pengelola destinasi wisata diimbau untuk bekerja sama dengan UMKM lokal Desa Panjalu dalam penyediaan kebutuhan wisatawan, seperti kuliner, cendera mata, dan jasa pendukung wisata.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pengunjung, pengelola destinasi wisata juga diwajibkan menyediakan perlindungan asuransi bagi wisatawan, terutama pada wahana atau aktivitas yang memiliki risiko tertentu.
Kesiapsiagaan Bencana di Destinasi Wisata Desa Panjalu
Mengantisipasi potensi bencana alam, pengelola destinasi wisata di Desa Panjalu diminta untuk:
- Menyediakan informasi jalur evakuasi
- Memasang papan titik kumpul
- Menyampaikan imbauan dan peringatan kepada pengunjung melalui media informasi
Apabila terjadi kondisi kedaruratan, pengunjung dan masyarakat dapat menghubungi:
- Pusdalop BPBD: 0811-2316-567
- Call Center Kepolisian: 110
- Puskesmas terdekat : (0265) 2460279
Desa Panjalu Siap Sambut Wisatawan Akhir Tahun
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Desa Panjalu berharap seluruh pemangku kepentingan pariwisata dapat meningkatkan koordinasi dan kesiapan bersama. Dengan demikian, kegiatan pariwisata pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Desa Panjalu dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan wisatawan.
