PANJALU – Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mengoperasikan SIPROMIS (Sistem Informasi Perizinan Online Ciamis), sebuah aplikasi perizinan digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai jenis izin non-OSS RBA. Bagi warga Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, kehadiran SIPROMIS menjadi kabar baik—kini mengurus perizinan usaha seperti izin gangguan (HO), izin reklame, hingga izin profesi bagi bidan, dokter, dan herbalis dapat dilakukan dari rumah, tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor kabupaten.
Apa Itu SIPROMIS?
SIPROMIS adalah singkatan dari Sistem Informasi Perizinan Online Ciamis, aplikasi layanan perizinan digital yang menggantikan sistem lama SIMANIZ. Aplikasi ini diperuntukkan bagi perizinan non-OSS RBA, yaitu jenis izin daerah yang tidak tercakup dalam sistem OSS nasional, seperti izin reklame, izin gangguan, rekomendasi teknis, dan izin profesi tertentu.
Mengapa SIPROMIS Hadir dan Menggantikan SIMANIZ?
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menjelaskan bahwa transisi dari SIMANIZ ke SIPROMIS dilakukan secara bertahap dan terencana. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan pembaruan fundamental dari sisi tampilan, kemudahan akses, hingga transparansi proses permohonan perizinan.
“Kami ingin masyarakat merasakan pengalaman yang lebih nyaman dan aman dalam mengurus perizinan,” ujar Eka dalam pernyataan resminya. Target ke depan, seluruh proses perizinan non-OSS RBA di Kabupaten Ciamis akan bertumpu penuh pada sistem baru yang lebih modern ini.
4 Keunggulan SIPROMIS yang Wajib Diketahui Warga Panjalu
Berikut adalah empat keunggulan utama SIPROMIS yang akan dirasakan langsung oleh warga Desa Panjalu:
1. Tampilan Ramah Pengguna (User-Friendly)
SIPROMIS hadir dengan antarmuka yang lebih modern dan bersahabat, dirancang untuk memudahkan pengguna dari berbagai kalangan—termasuk pelaku UMKM di pedesaan yang mungkin belum terlalu akrab dengan teknologi digital.
2. Fitur Pelacakan Mandiri (Real-Time Tracking)
Pemohon dapat memantau setiap tahapan proses perizinan secara langsung, layaknya melacak status pengiriman paket pada layanan logistik modern. Dengan sistem yang transparan ini, tidak ada lagi ruang bagi birokrasi yang berbelit-belit atau progres yang tidak jelas.
Alur Perizinan SIPROMIS (6 Tahapan):
Pemohon → Front Office → Dinas Teknis → Back Office → Verifikator → Kepala Dinas
3. Keamanan Data Terjamin
SIPROMIS dilengkapi verifikasi email untuk pendaftaran akun dan reset kata sandi, serta terintegrasi langsung dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Fitur “Verifikasi Sertifikat” memungkinkan warga mengecek keaslian dokumen izin yang diterbitkan.
4. Transformasi Digital Penuh
Ke depan, aplikasi ini akan meniadakan kebutuhan berkas fisik (hardcopy) serta meminimalisir interaksi tatap muka, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.
Aturan Tegas untuk Kepastian dan Akuntabilitas
Untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum, SIPROMIS menerapkan sejumlah aturan prosedural yang tegas:
- Permohonan yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis tidak dapat dikembalikan untuk revisi.
- Sistem secara otomatis akan menolak pengajuan ganda jika masih ada berkas permohonan yang sedang dalam proses verifikasi.
- Terdapat sistem pengingat otomatis jika masa berlaku izin akan atau telah kedaluwarsa.
Peran Aktif Pemerintah Desa Panjalu: Pendampingan dan Fasilitasi
Pemerintah Desa Panjalu berkomitmen untuk mendampingi warga dalam mengadopsi sistem baru ini. Kami menyadari bahwa tidak semua warga memiliki akses atau kemampuan teknis yang sama dalam menggunakan aplikasi digital.
Oleh karena itu, bagi warga Desa Panjalu yang memerlukan bimbingan teknis, pendampingan, atau konsultasi dalam pengisian data di aplikasi SIPROMIS, Perangkat Desa Panjalu (terutama bidang Pelayanan Umum dan Ekonomi) siap memberikan fasilitasi. Warga dapat datang ke Kantor Desa pada jam kerja atau berkonsultasi langsung dengan pendamping desa yang bertugas.
Penting untuk Diingat:
Seluruh proses perizinan di DPMPTSP Ciamis gratis dan bebas pungli. Warga diimbau untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan jasa percaloan atau meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Penutup: Menuju Ekonomi Desa yang Berdaya Saing
Peluncuran SIPROMIS adalah langkah nyata Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan—sejalan dengan visi Bupati Ciamis untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Dengan sistem yang modern dan terintegrasi, kami berharap semakin banyak warga Desa Panjalu yang terpacu untuk melegalkan usahanya, sehingga akses terhadap permodalan, pembinaan, dan perluasan pasar menjadi lebih terbuka. Mari kita sambut transformasi digital ini dengan antusiasme dan semangat gotong-royong.
Bersama, kita wujudkan Panjalu yang maju, mandiri, dan sejahtera.

