Sinergi Mewujudkan Panjalu Emas 2029: Desa Bersih Narkoba

Sinergi Mewujudkan Panjalu Emas 2029: Desa Bersih Narkoba

Panjalu, 1 September 2026 – Pemerintah Desa Panjalu bersama masyarakat terus berkomitmen mewujudkan visi besar “Panjalu Emas 2029”—sebuah cita-cita menjadikan Desa Panjalu sebagai desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Visi ini mencakup pembangunan holistik di seluruh sektor prioritas, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur berkeadilan, tata kelola pemerintahan desa yang transparan, hingga ekonomi kerakyatan yang tangguh.

Namun, cita-cita besar tersebut tidak akan terwujud jika generasi penerus desa terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. Oleh karena itu, mewujudkan Desa Panjalu yang bersih dari narkoba adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan menuju Panjalu Emas 2029.

Ancaman Narkoba di Wilayah Ciamis

Berdasarkan data dari Polres Ciamis, selama bulan Agustus 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap tujuh perkara narkoba dan mengamankan 11 orang tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup mengkhawatirkan:

  • Narkotika jenis sabu seberat 36,67 gram
  • Tembakau sintetis seberat 15 gram
  • 409 butir psikotropika
  • 135 butir obat keras tertentu (OKT)

Sebelumnya, Polres Ciamis juga telah memusnahkan sebanyak 16.700 butir OKT dari hasil pengungkapan sebelumnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa salah satu kasus yang diungkap merupakan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 36,67 gram yang melibatkan seorang tersangka yang diduga pengedar kelas kakap. Bahkan, terdapat dugaan jaringan peredaran sabu yang bersifat lintas provinsi dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Modus Operandi yang Perlu Diwaspadai

Kapolres Ciamis mengungkapkan salah satu modus yang kerap digunakan dalam peredaran sabu adalah sistem tempel. Dengan cara ini, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung saat bertransaksi. Barang terlebih dahulu disimpan di suatu lokasi, kemudian titik lokasi tersebut dikirimkan kepada pembeli menggunakan aplikasi peta.

Jadi agar penjual dan pembeli tidak saling ketemu, menggunakan map kemudian dikirim kepada pembeli. Jadi modusnya modus tempel,” jelas AKBP Eko Iskandar.

Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin canggih dan sulit terdeteksi. Karena itu, kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat:

  • Pidana penjara seumur hidup, atau
  • Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
  • Denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna.

Peran Aktif Masyarakat Desa Panjalu

Sebagai desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) tertinggi di Kabupaten Ciamis, Desa Panjalu memiliki modal sosial yang kuat untuk mencegah peredaran narkoba. Semangat gotong royong yang menjadi ciri khas 11 dusun di Desa Panjalu harus diperluas hingga ke upaya pencegahan narkotika.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa Polres Ciamis akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, khususnya terhadap generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh warga Desa Panjalu:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja di lingkungan keluarga dan masyarakat.
  2. Melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
  3. Mengisi waktu luang generasi muda dengan kegiatan positif, seperti mengikuti kegiatan keagamaan, olahraga, atau program pemberdayaan pemuda desa.
  4. Memanfaatkan potensi desa seperti Agrowisata Pasir Haur dan Situ Lengkong sebagai ruang aktivitas produktif bagi masyarakat.

Komitmen Pemerintah Desa Panjalu

Pemerintah Desa Panjalu di bawah kepemimpinan Kepala Desa H. Yuyus Surya Adinegara berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan visi Panjalu Emas 2029 yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu pilar utama pembangunan.

Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, dan Ciamis yang bebas dari narkoba,” pungkas AKBP Eko Iskandar.

Pemerintah Desa Panjalu mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, PKK, dan seluruh warga—untuk bersatu padu menjaga desa dari bahaya narkotika dan minuman keras. Hanya dengan kerja sama yang erat antara pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat, cita-cita Panjalu Emas 2029 yang bersih dari narkoba dapat terwujud.

Mari Jaga Panjalu, Jaga Generasi Emas Kita!

Narkoba adalah musuh bersama yang menghancurkan masa depan. Satu gram sabu yang beredar dapat merusak puluhan bahkan ratusan nyawa. Jangan biarkan generasi muda Desa Panjalu menjadi korban.

Jika Anda mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Panjalu atau Polsek Panjalu.

Bersama kita wujudkan Panjalu Emas 2029: Desa Mandiri, Maju, dan Bersih Narkoba!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *