Ciamis Raih Peringkat II Nasional UPUBKB 2026, Warga Panjalu Diimbau Uji KIR

Ciamis Raih Peringkat II Nasional UPUBKB 2026, Warga Panjalu Diimbau Uji KIR

PANJALU — Kabupaten Ciamis kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Ciamis berhasil meraih peringkat terbaik kedua kategori kawasan megapolitan tahun 2026. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kinerja pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang prima, memastikan setiap kendaraan laik jalan dan aman digunakan.

Penghargaan diserahkan oleh Kementerian Perhubungan RI dalam rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional Tahun 2026 di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Sekretaris Dinas Perhubungan Ciamis, Rissa Sugara, menerima penghargaan tersebut mewakili Kepala Dishub Ciamis, Uga Yugaswara.

Kepala Dishub Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, terutama petugas UPUBKB.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Dinas Perhubungan Ciamis, khususnya tim UPUBKB yang selama ini konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Uga.

Menurutnya, pengujian kendaraan bermotor bukan sekadar pelayanan administratif. Ada aspek keselamatan yang harus dipastikan, sehingga kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar teknis dan laik untuk digunakan. Uga menambahkan bahwa penghargaan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk berhenti melakukan pembenahan. Sebaliknya, capaian itu menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan kinerja sekaligus memperbaiki pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyambut bangga prestasi tersebut. Menurutnya, setiap penghargaan bukan sekadar pencapaian, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Capaian ini juga menjadi pemacu bagi setiap perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


Apa Artinya bagi Warga Panjalu?

Bagi warga Desa Panjalu, capaian ini menjadi pengingat pentingnya uji berkala kendaraan atau yang lebih dikenal dengan uji KIR. Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kendaraan wajib uji meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Uji berkala wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, retribusi biaya pengujian kendaraan bermotor telah resmi dihapus. Artinya, uji KIR di Kabupaten Ciamis kini gratis untuk kendaraan wajib uji. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus mendorong masyarakat untuk tertib dalam melakukan uji berkala.


Informasi Praktis: Uji KIR di Ciamis

Lokasi Uji Kendaraan Terdekat:

  • UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Ciamis — Komplek Dinas Perhubungan, Jl. Otto Iskandardinata, Lingkar Selatan-Benteng, Ciamis.

Syarat Administrasi yang Perlu Disiapkan:

NoDokumenKeterangan
1Fotokopi STNK yang masih berlakuWajib
2Fotokopi KTP pemilik kendaraanWajib
3Kartu uji KIR/Smart Card (untuk perpanjangan)Jika sudah memiliki
4Surat kuasa (jika bukan pemilik langsung)Jika diwakilkan
5Kendaraan yang akan diujiWajib dibawa

Inovasi Layanan: Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe)
Dishub Ciamis telah menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) sejak Juli 2020. Inovasi ini menggantikan buku uji KIR manual dengan kartu kecil berbentuk Smart Card yang dapat dipindai melalui smartphone. Petugas dapat dengan mudah mengetahui data kendaraan hanya dengan memindai barcode pada kartu tersebut. Dengan BLUe, layanan uji KIR menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Sistem ini juga mencegah pemalsuan dokumen karena data tersimpan secara digital.

Jam Layanan dan Kontak:

  • Jam Layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.
  • Kontak: Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Kantor Desa Panjalu atau datang langsung ke UPTD PKB Ciamis.
  • Catatan: Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk memastikan jadwal sebelum datang.

Manfaat Uji Berkala:

  • Memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan
  • Menekan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL)
  • Menjaga keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya
  • Menjaga umur infrastruktur jalan agar tetap optimal
  • Meningkatkan efisiensi bahan bakar dan ketahanan kendaraan

Ajakan untuk Warga Panjalu

Warga Desa Panjalu yang memiliki kendaraan wajib uji diimbau untuk memanfaatkan layanan uji kendaraan bermotor secara rutin. Jangan tunggu hingga masa berlaku habis. Uji KIR bukan semata kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan bersama.

Mari dukung keselamatan berlalu lintas di Desa Panjalu dengan tertib melakukan uji kendaraan. Keselamatan di jalan raya dimulai dari kelayakan kendaraan kita sendiri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu uji KIR?
Uji KIR adalah pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Berapa biaya uji KIR di Ciamis?
Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022, retribusi uji KIR di Ciamis gratis untuk kendaraan wajib uji.

Di mana lokasi uji KIR terdekat dari Panjalu?
UPTD PKB Ciamis, Komplek Dinas Perhubungan, Jl. Otto Iskandardinata, Lingkar Selatan-Benteng, Ciamis.

Apa syarat uji KIR?
Fotokopi STNK, fotokopi KTP, kartu uji (jika perpanjangan), surat kuasa (jika diwakilkan), dan kendaraan yang akan diuji.

Apakah uji KIR gratis untuk semua kendaraan?
Gratis untuk kendaraan wajib uji sesuai ketentuan. Untuk memastikan, hubungi UPTD PKB Ciamis.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *