Presiden Prabowo Subianto menyaksikan prosesi pengucapan sumpah/janji Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk masa jabatan 2024–2029. Acara tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Pengangkatan Pimpinan dan Dewas KPK ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024–2029.
Pimpinan KPK Masa Jabatan 2024–2029
Kelima pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah jabatan adalah:
- Setyo Budiyanto, sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Fitroh Rohcahyanto, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Ibnu Basuki Widodo, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Johanis Tanak, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Agus Joko Pramono, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024–2029
Sementara itu, lima anggota Dewas KPK yang juga mengucapkan sumpah jabatan adalah:
- Gusrizal, sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Benny Jozua Mamoto, sebagai Anggota;
- Chisca Mirawati, sebagai Anggota;
- Sumpeno, sebagai Anggota;
- Wisnu Baroto, sebagai Anggota.
Dalam pengucapan sumpah, pimpinan dan Dewas KPK menyatakan komitmen mereka:
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.”
Pernyataan Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa pimpinan dan Dewas akan berpedoman pada tugas serta fungsi KPK. Ia juga menegaskan arahan Presiden untuk memberantas pemborosan dan korupsi.
“Kami pedomani itu bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN-nya bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan,” ujar Setyo.

