Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan fenomena ormas meminta THR ke pengusaha secara langsung maupun tidak langsung. Tindakan ini dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan hingga mendatangi toko atau tempat usaha.
Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan pelaku usaha. Terlebih lagi, jika permintaan dilakukan dengan tekanan atau ancaman, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Permintaan THR oleh Ormas Tidak Sesuai Hukum
Sesuai peraturan yang berlaku, THR hanya wajib diberikan kepada pekerja oleh pengusaha. Tidak ada aturan yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada organisasi masyarakat atau kelompok tertentu.
Menurut Pasal 368 KUHP, tindakan memaksa seseorang memberikan uang atau barang, apalagi disertai ancaman, adalah tindakan kriminal yang dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dampak Negatif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Praktik seperti ini bukan hanya merugikan pengusaha, terutama UMKM yang masih berjuang bangkit pasca pandemi, tapi juga merusak citra ormas sebagai mitra sosial masyarakat. Jika dibiarkan, bisa memunculkan ketidakpercayaan dan ketakutan, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan merusak semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan.
Imbauan kepada Ormas dan Masyarakat
Kami mengimbau kepada seluruh ormas, tokoh masyarakat, dan warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika sosial. Bantulah menjaga nama baik organisasi masing-masing dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Jika ormas ingin mengadakan kegiatan sosial selama Ramadan, sebaiknya dilakukan secara sukarela dan transparan, serta mengedepankan gotong royong dan tidak memberatkan pihak manapun. Penggalangan dana harus dilakukan sesuai aturan dan izin yang berlaku, serta tanpa tekanan atau paksaan.
Laporkan Tindakan Melanggar Hukum
Jika ada pihak yang mengalami permintaan THR secara tidak sah, disarankan untuk tidak melayani permintaan tersebut dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum, seperti kepolisian, untuk ditindaklanjuti secara hukum. Masyarakat juga dapat melapor ke pemerintah desa atau kecamatan setempat untuk ditindaklanjuti secara preventif.
Mari Jaga Keamanan dan Keharmonisan Ramadan
Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah, mari kita isi dengan kegiatan positif, saling menghargai, dan membantu sesama secara tulus. Jangan nodai bulan suci ini dengan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat. Mari kita jaga desa/kota kita agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

