Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan mengejutkan dengan membebaskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Barat. Menurut Dedi, langkah ini merupakan bentuk hadiah Lebaran bagi seluruh warganya.
“Khusus untuk warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sejak tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan sebelumnya, saya tegaskan bahwa Pemprov Jabar membebaskan semua tunggakan dan dendanya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode itu, masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan STNK tanpa harus membayar tunggakan pajak beserta dendanya.
“Awalnya, layanan perpanjangan STNK bagi yang menunggak direncanakan dibuka mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Tapi, saya ingin seluruh warga Jabar merayakan Lebaran dengan tenang. Jalan-jalan pakai motor, STNK-nya sudah beres. Maka dari itu, kami majukan waktunya menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha, yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
“Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan pajak dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Namun, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan mulai tahun 2025 ke depan,” ungkapnya.
Dedi Taufik menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari berbagai program sebelumnya, seperti relaksasi dan diskon pajak, yang bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang belum balik nama kepemilikan kendaraan, silakan segera mengurus bea balik nama yang saat ini sudah digratiskan,” ujarnya.
Meski begitu, Dedi Taufik menegaskan bahwa biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.

