Himbauan Jam Malam untuk Pelajar di Desa Panjalu

Himbauan Jam Malam untuk Pelajar di Desa Panjalu

Panjalu, 13 Juni 2025 – Pemerintah Desa Panjalu menghimbau para orang tua untuk mendukung penerapan jam malam bagi pelajar, sesuai dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Himbauan ini mengacu pada:

  • Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 51/PA.03/DISDIK
  • Surat Edaran Bupati Ciamis No. 1764 Tahun 2025

Kedua surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan, keamanan, serta mencegah kenakalan remaja.

Jam Malam Pelajar Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

Kepala Desa Panjalu, Yuyus Surya Adinegara, mengimbau seluruh orang tua untuk memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB setiap malam.

“Pastikan anak sudah ada di rumah pukul 21.00 WIB!” tegasnya.

Tujuan Penerapan Jam Malam untuk Pelajar

  1. Meningkatkan kedisiplinan peserta didik
  2. Mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan negatif di malam hari
  3. Mendukung proses belajar dengan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam membina anak-anak, terutama di lingkungan tempat tinggal mereka.

Peran Aktif Orang Tua dan Masyarakat

Pemerintah Desa Panjalu mengajak seluruh orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk mendukung sepenuhnya penerapan jam malam ini. Kolaborasi semua pihak akan menciptakan suasana belajar dan tumbuh kembang anak yang lebih baik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *