Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah mencapai kesepakatan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1446 H/2025 M. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam sebuah pertemuan resmi di Jeddah, Minggu (12/1/2025).
“Alhamdulillah, kami baru saja menandatangani kesepakatan terkait operasional haji tahun ini. Salah satu poin utama adalah kuota haji Indonesia yang ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah,” jelas Menag Nasaruddin Umar.
Pembagian Kuota dan Jalur Kedatangan Jemaah Haji
Dari total 221 ribu jemaah, pemerintah telah mengatur pembagian jalur kedatangan dan kepulangan melalui dua bandara utama di Arab Saudi:
- Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah: Akan menerima kedatangan 110.500 jemaah yang nantinya akan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
- Bandara King Abdul Aziz di Jeddah: Akan menerima setengah dari total jemaah, yang kemudian akan pulang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
“Penataan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pergerakan jemaah, mengingat jumlahnya yang sangat besar,” tambah Menag.
Persiapan Maksimal untuk Penyelenggaraan Haji 1446 H
Menag menekankan pentingnya kerja sama semua pihak yang terlibat dalam persiapan haji. “Saya minta seluruh tenaga dan pikiran dicurahkan untuk menyukseskan penyelenggaraan haji tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, Indonesia mendapat kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang atau 1% dari total kuota jemaah. Untuk meningkatkan pelayanan, Menag terus berupaya melobi pemerintah Arab Saudi agar Indonesia diberikan tambahan kuota petugas.
“Kami berharap tambahan kuota petugas dapat mendukung pelayanan yang lebih optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” tambahnya.
Aturan Keamanan dan Ketertiban Selama Ibadah Haji
Kesepakatan ini juga mencakup aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci, khususnya saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Beberapa poin penting yang disepakati meliputi:
- Mematuhi peraturan Kerajaan Arab Saudi.
- Tidak melakukan aktivitas propaganda atau tindakan politik selama musim haji.
- Menjaga ketertiban umum dengan menghindari pengibaran bendera, penggunaan slogan partai, atau alat fotografi yang mengganggu.
- Menghormati kesucian Dua Tanah Suci dengan tidak mengeraskan suara di tempat umum.
“Pemerintah Indonesia siap mendukung segala kebijakan yang diterapkan Kerajaan Arab Saudi demi keamanan dan kenyamanan jemaah haji,” tegas Menag.
Fokus pada Pelayanan Jemaah Haji Indonesia
Selain penandatanganan MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga mencakup partisipasi dalam Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah. Dalam kesempatan tersebut, Menag mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesiapan layanan bagi jemaah haji Indonesia.
“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk seluruh jemaah, dan hal ini kami persiapkan sejak dini,” pungkas Menag.
Penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Dengan kuota jemaah sebanyak 221 ribu orang dan upaya optimalisasi pelayanan melalui tambahan petugas, pemerintah terus berkomitmen memberikan yang terbaik untuk para jemaah.
Kolaborasi yang erat antara kedua negara diharapkan dapat menciptakan pengalaman ibadah haji yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh peserta.