KPK Luncurkan Indikator MCP 2025 untuk Memperkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

KPK Luncurkan Indikator MCP 2025 untuk Memperkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. Acara peluncuran ini berlangsung di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan menjadi acuan bagi kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

“Pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan memastikan regulasi yang mendukung ekosistem pemerintahan yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menghambat sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo.

Implementasi MCP 2025 dan Penyempurnaan Indikator

Sepanjang tahun 2024, KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menerapkan MCP di 546 pemerintah daerah. Evaluasi MCP 2024 menunjukkan peningkatan skor capaian nasional menjadi 76, naik satu poin dari tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki guna mempercepat pencegahan korupsi melalui MCP.

Sebagai langkah lanjutan, MCP 2025 hadir dengan penyempurnaan indikator guna menutup celah korupsi. Delapan area intervensi utama tetap menjadi fokus, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa delapan area ini terdiri dari 16 sasaran pencegahan korupsi dengan 111 indikator.

“Dari identifikasi kerawanan korupsi di berbagai sektor, ditetapkan sasaran pencegahan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas,” ungkap Didik.

Dengan penyempurnaan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih efektif dalam menerapkan upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“MCP harus diikuti dengan langkah-langkah nyata dalam pencegahan korupsi di daerah,” tambahnya.

Sinergi KPK, Kemendagri, dan BPKP dalam Penyusunan MCP 2025

Sebagai tolok ukur utama dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan standar tata kelola pemerintahan daerah, indikator MCP 2025 disusun melalui evaluasi mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan BPKP. Setiap indikator dirancang agar selaras dengan tantangan dan kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“MCP diharapkan dapat membantu monitoring, surveillance, controlling, dan prevention bagi setiap daerah. Ke depannya, daerah harus mampu melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi wilayahnya, mengendalikan potensi kerawanan, serta mengawasi dengan pendekatan kearifan lokal agar tujuan pencegahan korupsi dapat tercapai,” jelas Setyo.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan bahwa sinergi antara KPK, Kemendagri, dan BPKP dalam MCP menjadi faktor kunci dalam meningkatkan integritas pemerintahan daerah.

“MCP merupakan instrumen utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan. Dengan penerapan MCP yang optimal, daerah akan mendapatkan manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penguatan pengawasan internal,” ujar Sang Made.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, menyoroti bahwa MCP memiliki peran penting dalam mengawasi aspek perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi inefektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menemukan potensi inefektivitas anggaran daerah mencapai Rp37,97 triliun. Oleh karena itu, pada awal periode pemerintahan daerah yang baru, diharapkan perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran,” ungkap Raden.

Peluncuran indikator MCP 2025 turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak; Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana; Direktur Korsup KPK Wilayah I-V; serta perwakilan dari 546 pemerintah daerah yang mengikuti acara secara daring. Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam implementasi MCP 2024.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *