Mendes Yandri Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa

Mendes Yandri Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa

JAKARTAMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dengan tegas menolak segala bentuk transaksi jual beli jabatan atau penggunaan koneksi untuk mendapatkan posisi tertentu. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik semacam itu, baik untuk jabatan eselon 1, eselon 2, maupun eselon 3. Jika ada pejabat atau pihak yang terbukti terlibat dalam hal tersebut, mereka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mau jadi pejabat eselon 1, 2, atau 3, tidak ada setoran atau transaksi ke pihak mana pun. Kami tidak akan mentolerir itu. Kalau ada yang ketahuan, langsung kami copot dan nonjobkan, serta proses sesuai peraturan yang ada. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan di sini,” tegas Mendes Yandri saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).

Pernyataan tegas tersebut selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang terus menekankan pentingnya penghapusan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam setiap aspek pemerintahan, guna mencapai visi Indonesia Emas 2045. Presiden Prabowo mengharapkan agar setiap program yang dilaksanakan berfokus pada pencapaian tujuan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Fokus pada Kinerja, Bukan Transaksi Jabatan

Mendes Yandri mengingatkan kepada seluruh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk lebih fokus pada tugas dan fungsi mereka masing-masing, dan bukan pada upaya memperoleh jabatan melalui jalur yang tidak semestinya. Menurutnya, setiap pejabat harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada, tanpa ada keterlibatan dalam transaksi yang bisa merugikan instansi atau negara.

Hal ini juga berlaku untuk pendamping desa, posisi yang diharapkan dapat diisi oleh individu-individu yang profesional dan memiliki kapabilitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Mendes Yandri menegaskan bahwa proses rekrutmen pendamping desa harus berjalan transparan dan bebas dari pungutan atau transaksi ilegal.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya pastikan bahwa dalam proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang, tidak ada biaya satu rupiah pun. Jika ada pihak yang meminta uang, laporkan segera kepada kami atau aparat penegak hukum. Itu jelas melanggar peraturan yang ada. Kami ingin memastikan bahwa desa dikelola dengan baik dan pendamping desa harus profesional,” tambah Mendes Yandri.

Komunikasi dan Kolaborasi yang Efektif dalam Pengambilan Kebijakan

Dalam rapat tersebut, yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Mendes Yandri juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar unit kerja di Kementerian Desa. Ia berharap agar setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak asal-asalan, melainkan terkoordinasi dengan baik untuk menghindari tumpang tindih keputusan yang dapat menghambat kinerja Kementerian.

Lebih lanjut, Mendes Yandri mengulas secara rinci 12 rencana aksi Kemendes PDT yang mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa dengan kerja sama yang solid, setiap target akan tercapai sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif. Mendes Yandri menegaskan, untuk mencapai tujuan tersebut, setiap kebijakan yang diambil harus berfokus pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menanggulangi Korupsi dan Membangun Pemerintahan yang Bersih

Langkah tegas Mendes Yandri untuk melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kementeriannya mencerminkan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, Kementerian Desa berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan rakyat, terutama dalam pembangunan daerah tertinggal dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan penegakan aturan yang ketat dan proses seleksi yang transparan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, serta mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *