OJK dan Satgas PASTI Resmi Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

OJK dan Satgas PASTI Resmi Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Jakarta, 23 Desember 2024 — Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Acara ini berlangsung pada Jumat di Kantor OJK, Jakarta, dengan dukungan penuh dari berbagai asosiasi industri jasa keuangan.

IASC dirancang sebagai pusat koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri keuangan untuk menangani kasus penipuan (scam) dengan cepat dan efektif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan dan melindungi kepentingan konsumen.

Misi dan Tujuan IASC

Pembentukan IASC bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus penipuan di sektor keuangan, yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak kepercayaan terhadap industri keuangan. Forum ini berfungsi untuk:

  • Memfasilitasi koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.
  • Menunda transaksi dan memblokir rekening yang terindikasi terkait penipuan.
  • Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
  • Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan.
  • Menggalang dukungan untuk penindakan hukum.

Sejak tahap awal peluncuran, IASC telah menggandeng 79 bank serta sejumlah asosiasi dari industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce. Kolaborasi ini terus diperluas untuk menciptakan sistem yang lebih kuat dan komprehensif.

Pandangan Para Pemimpin OJK

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, menggarisbawahi urgensi menangani penipuan di sektor keuangan.

“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat kehilangan tabungan yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun hanya karena menjadi korban penipuan. Kita harus bersinergi untuk melindungi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penipuan keuangan adalah bentuk kejahatan lintas batas yang berdampak luas.

“Pembentukan IASC adalah langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas industri jasa keuangan. Ini adalah momentum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi konsumen dan memulihkan kerugian mereka,” jelas Mahendra.

Teknologi Pendukung untuk Pelaporan Cepat

Untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus penipuan, IASC menyediakan portal daring di iasc.ojk.go.id. Korban dapat melampirkan data dan bukti pendukung secara langsung melalui platform ini, yang dirancang agar mudah diakses melalui perangkat seluler.

Kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam menyelamatkan dana korban. Oleh karena itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan OJK melalui kontak telepon 157 atau email di iasc@ojk.go.id. Selain itu, laporan dapat diajukan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan korban untuk kemudian diteruskan ke IASC.

Komitmen dan Langkah Ke Depan

IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan efektivitasnya dalam menangani laporan penipuan. Kolaborasi dengan para anggotanya, termasuk institusi perbankan dan regulator, diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan memberikan efek jera yang signifikan.

Dalam peluncuran tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Bank Indonesia. Mereka sepakat bahwa sinergi antarinstansi adalah kunci keberhasilan upaya ini.

Mahendra menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mendukung penuh keberadaan IASC.

“Mari kita bersama-sama menciptakan sistem keuangan yang aman dan terpercaya. Dengan langkah nyata ini, kita memberikan kontribusi besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. Jika menjadi korban, laporan harus segera disampaikan ke IASC atau penyedia jasa keuangan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Melalui kerja sama yang solid, diharapkan kasus penipuan di sektor keuangan dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri ini.

4 Comments

  1. Siska oktaviani

    Bagaimana saya harus melaporkan penipuan yg tjadi pd diri saya.penipuan berkedok hadiah giveaway.
    Saya mohon bantuannya
    Sehingga dana saya bisa jembali
    Terima kasih

  2. Saya sepertiny tertipu oleh pihak PS STORE online via WhatsApp dan saya sudah mngeluarkan uang sebesar 250 k dana untuk d berikan k pihak PS Store tersebut saya merasa karena sudah d tipu dan tidak ingin melanjutkan proses itu lagi tapi pihak itu ingin mengajukan pelaporan k polisi karena merasa saya menipuny padahal pihak itu yg sudah meniou saya dan saya ingin mengambil uangny kembali jaadi bagaimana cara untuk mengatasinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *