Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan dalam lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Secara umum, terdapat dua bentuk FWA yang dapat diterapkan, yaitu fleksibilitas dalam hal lokasi dan waktu kerja.
Kewenangan Penerapan FWA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa implementasi FWA menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. PPK bertanggung jawab dalam menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Regulasi ini memungkinkan penerapan pola kerja fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja,” ujar Menteri Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Prinsip Penerapan FWA
Menteri Rini menegaskan bahwa meskipun FWA dapat diterapkan, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga. Dalam hal ini, penerapan FWA berbeda dengan konsep Work From Anywhere (WFA). Perpres No. 21 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyebut istilah WFA, namun pengaturannya terkait fleksibilitas lokasi dapat mencakup tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang telah ditetapkan oleh PPK.
Penerapan FWA berlaku bagi seluruh pegawai dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, di antaranya:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
- Bukan pegawai baru.
- Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan di luar kantor.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum.
- Bersifat mandiri dan tidak memerlukan supervisi yang terus-menerus.
“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah tidak berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kemajuan teknologi serta pola pikir yang adaptif menjadi kunci utama agar FWA dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Ketentuan Hari dan Jam Kerja
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai tetap harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Perpres No. 21 Tahun 2023, yakni:
- Lima hari kerja dalam satu minggu.
- Akumulasi jam kerja minimal 37,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
- Kewajiban melaporkan hasil kinerja harian saat menerapkan FWA.
- Menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga mengalami penyesuaian menjadi 32,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Perpres No. 21 Tahun 2023.
FWA dalam Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama
Terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih melakukan kajian bersama instansi terkait. Menteri Rini menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
“Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan fleksibel serta sistem kerja ASN saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Kebijakan ini bersifat situasional, berdasarkan masukan serta koordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait, seperti Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, Jasa Marga, dan lainnya,” tegasnya.
Dengan kebijakan FWA yang terstruktur dan terukur, diharapkan efektivitas kerja ASN dapat meningkat tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.