Pemerintah Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Penandatanganan SKB Aksi PK 2025-2026

Pemerintah Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Penandatanganan SKB Aksi PK 2025-2026

Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi terus diperkuat dengan langkah konkret. Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026 pada Rabu (12/02/2025) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. SKB ini menetapkan 15 aksi pencegahan korupsi yang berfokus pada tiga sektor utama: perizinan dan tata niaga, pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Fokus Utama dan Prinsip Aksi Pencegahan Korupsi

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menekankan bahwa penyusunan aksi pencegahan korupsi periode 2025-2026 didasarkan pada dua prinsip utama. Pertama, pemanfaatan teknologi digital dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan transparansi, mempercepat layanan publik, serta meminimalkan celah korupsi. Kedua, aksi pencegahan ini selaras dengan Asta Cita, visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Kami memastikan bahwa setiap aksi pencegahan korupsi sejalan dengan visi pemerintahan baru. Salah satu contohnya adalah digitalisasi layanan publik yang mendukung penghapusan birokrasi berbelit dan mendorong konektivitas digital untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi,” jelas Purwadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat investasi, melemahkan tata kelola pemerintahan, serta berdampak buruk pada moral generasi muda. Oleh karena itu, aksi pencegahan korupsi harus menjadi prioritas bersama.

Evaluasi dan Keterlibatan Masyarakat

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa 15 aksi pencegahan korupsi ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan program sebelumnya pada 2023-2024. Ia juga mengimbau seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aksi ini secara maksimal. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan guna memastikan efektivitas dan pencapaian target yang telah ditetapkan.

“Dari 15 aksi yang telah disepakati, sebagian besar berfokus pada penyempurnaan sistem perizinan, tata kelola keuangan negara, serta penguatan sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Aksi-aksi ini memerlukan sinergi dari semua kementerian agar dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Aksi pencegahan korupsi ini melibatkan 63 kementerian/lembaga, 34 provinsi, serta 22 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga dinilai krusial dalam keberhasilan program ini.

“Kami berharap masyarakat turut berkontribusi dengan memberikan masukan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aksi pencegahan korupsi. Dengan keterlibatan publik, kami dapat mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki agar langkah pencegahan lebih efektif,” tambah Setyo.

Komitmen Bersama untuk Indonesia Bebas Korupsi

Dengan adanya SKB ini, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memberantas korupsi melalui pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis teknologi. Digitalisasi layanan publik, reformasi birokrasi, serta penguatan tata kelola keuangan negara diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih bersih dan efisien.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi. Melalui evaluasi berkala dan keterlibatan berbagai pihak, program ini diharapkan mampu menciptakan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *