Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru mengenai pencatatan nikah yang memberikan fleksibilitas lebih bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan pada 30 Desember 2024.
Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja
Salah satu perubahan utama dalam peraturan ini adalah ketentuan mengenai pelaksanaan akad nikah. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024, Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa akad nikah pada umumnya tetap dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja. Namun, Pasal 16 ayat (2) memberikan kelonggaran dengan memungkinkan akad nikah dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja biasa, dengan syarat tertentu.
Persyaratan untuk Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja
Untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA atau pada waktu di luar jam kerja, pasangan yang hendak menikah harus mengajukan permohonan. Permohonan ini harus disetujui oleh Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) setempat. Hal ini memberikan kelonggaran bagi pasangan yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan dalam mengakses KUA pada jam kerja yang biasanya terbatas.
Menghapus Peraturan Lama
Peraturan ini menggantikan PMA No. 22 Tahun 2024, yang sebelumnya mengatur bahwa akad nikah hanya dapat dilaksanakan di KUA pada hari kerja dan jam kerja. Dalam PMA No. 22, hanya ada satu pengecualian yang membolehkan akad nikah dilakukan di luar KUA jika memang diperlukan, tetapi tidak mencakup fleksibilitas untuk melaksanakan akad di luar jam kerja.
Dengan berlakunya PMA No. 30 Tahun 2024, maka peraturan lama yang tercantum dalam PMA No. 22 Tahun 2024 kini dicabut dan tidak berlaku lagi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 59 PMA No. 30 Tahun 2024. Regulasi baru ini mulai berlaku pada 30 Desember 2024, sesuai dengan tanggal pengundangannya.
Tujuan dan Dampak Peraturan Baru
Penerbitan peraturan baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan yang ingin menikah, terutama yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan dalam mengikuti jam kerja KUA yang terbatas. Selain itu, fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat akad nikah diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif, memberikan ruang bagi pasangan untuk menikah sesuai kebutuhan, dan mendekatkan layanan pencatatan nikah kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, peraturan ini memberikan inovasi dalam pelayanan publik di sektor agama, dengan memperkenalkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pelaksanaan akad nikah.