PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang segera diterbitkan. Kebijakan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan distribusi pupuk bersubsidi dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, di kantor pusat Pupuk Indonesia, Jakarta, pada Rabu (11/12).
Sederhanakan Mekanisme Distribusi Pupuk Bersubsidi
Rahmad menegaskan, perubahan yang dilakukan akan lebih fokus pada implementasi.
“Pagi ini kita berdiskusi dengan Wakil Menteri Pertanian untuk memastikan implementasi (Perpres baru, Red). Kita tidak berbicara konsep, karena konsep sudah disepakati, sudah disederhanakan. Arahan-arahan dari Pak Wamentan akan kami sesuaikan dengan prosedur di Pupuk Indonesia seperti penerapan sistem Informasi Teknologi dan business process,” jelas Rahmad.
Meskipun Perpres tersebut belum resmi terbit, Pupuk Indonesia sudah mempersiapkan strategi untuk mendukung distribusi pupuk bersubsidi 2025 dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai.
“Nanti akan masuk bulan Januari, Pupuk Indonesia sudah siapkan stoknya. Insya Allah mulai 1 Januari 2025 pupuk bersubsidi para petani sudah tersedia, dan bisa disalurkan,” tambahnya.
Penyederhanaan Aturan untuk Efisiensi
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan distribusi menjadi prioritas untuk mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurutnya, proses distribusi sebelumnya melibatkan banyak kementerian dan lebih dari 145 aturan yang harus dipatuhi.
“Aturannya sedang kita susun dengan rapi, kemudian kita ajukan kepada Presiden. Insya Allah Presiden secara prinsip sudah setuju, tinggal urusan teknis saja yang perlu kita harmonisasi. Karena aturan yang kita buat itu akan dilaksanakan oleh kawan-kawan Pupuk Indonesia. Tahun depan kita realisasikan, dan memang tidak bisa langsung brek. Secara bertahap bisa kita realisasikan,” ujar Sudaryono.
Tata Kelola Tetap Jadi Prioritas
Meskipun aturan disederhanakan, Wamentan menekankan pentingnya menjaga tata kelola yang baik. Anggaran untuk pupuk bersubsidi berasal dari APBN sehingga harus dikelola secara akuntabel.
“Yang bagus kita pertahankan mekanismenya. Semua kita bikin simpel. Simpel tapi tidak ngawur. Simpel pertanggungjawabannya juga harus prima, karena ini menyangkut anggaran negara, uang rakyat. Subsidi harus diterima oleh petani yang memang membutuhkan subsidi itu,” tegas Sudaryono.
Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan petani maupun Pupuk Indonesia, untuk mendukung upaya ini. Dengan mekanisme baru yang lebih efisien, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan dapat berkontribusi besar dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Kami minta petani percaya, proses ini menjadi komitmen prioritas. Karena ini bagian dari keinginan Presiden Prabowo Subianto, bagaimana mekanisme penyaluran pupuk itu sederhana, ringkas, tepat sasaran, (pupuk bersubsidi, Red) sampai pada saat dibutuhkan. Dengan mekanisme yang benar ini Insya Allah produktivitas akan naik, swasembada pangan bisa kita raih secepat mungkin,” tutupnya.