Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Kabupaten, menggelar Rapat Koordinasi Kerja Operasional guna memperkuat kinerja serta efektivitas Posyandu di tingkat kabupaten.
Apresiasi Kinerja Pokjanal Posyandu
Ketua Pokjanal Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdu Mubarak, S.H., memberikan apresiasi atas pencapaian yang telah diraih selama tahun 2024.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras serta program-program yang telah dijalankan dengan baik selama tahun 2024. Ke depan, kita harus lebih siap menghadapi tantangan baru,” ujarnya.
Pentingnya Pembinaan Berkelanjutan
Beliau juga menegaskan bahwa kesinambungan pembinaan di semua tingkatan merupakan faktor kunci dalam membangun prestasi.
“Ketika ingin membangun sebuah prestasi, kebersamaan dalam Pokjanal harus terjalin secara struktural, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Semua pihak harus berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024,” tambahnya.
Transformasi Posyandu dan Implementasi Kebijakan Baru
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai Langkah Pembinaan Posyandu Kabupaten/Kota, Pokjanal Posyandu Kabupaten Ciamis harus segera melakukan transformasi.
“Perlu segera ditindaklanjuti agar Pokjanal Posyandu di kabupaten bertransformasi menjadi Tim Pembina Posyandu Kabupaten. Saat ini, substansinya telah berkembang mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial,” tegasnya.
Poin Utama dalam Pembinaan Posyandu
Beberapa kebijakan utama yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain:
- Pembentukan Tim Pembina Posyandu dari tingkat kabupaten hingga desa guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas peran Posyandu.
- Penugasan Tim Pembina dalam pembinaan berjenjang, pemberian arahan, koordinasi, pendampingan, peningkatan kapasitas, serta pemantauan dan evaluasi.
- Pengawasan Posyandu dilakukan secara berjenjang oleh Bupati/Wali Kota, Camat, serta Kepala Desa/Lurah.
- Alokasi anggaran Posyandu melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa untuk mendukung program serta memberikan insentif bagi kader Posyandu.
- Pelaporan pelaksanaan program kepada Gubernur Jawa Barat minimal satu kali dalam setahun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
- Penerapan kebijakan diskresi oleh Kepala Daerah jika diperlukan demi memastikan pelayanan Posyandu tetap optimal.
Persiapan Menghadapi Lomba Posyandu Tingkat Provinsi 2025
Selain meningkatkan pelayanan, Kabupaten Ciamis juga menargetkan prestasi di ajang lomba Posyandu tingkat provinsi pada tahun 2025.
“Pembinaan terhadap Posyandu harus lebih ditingkatkan lagi untuk menentukan Posyandu yang akan mewakili Kabupaten Ciamis dalam lomba tingkat Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kerja sama yang solid, Kabupaten Ciamis dapat meraih prestasi di tingkat provinsi.
Optimalisasi Peran Posyandu dalam Penanganan Stunting
Salah satu agenda prioritas dalam rapat koordinasi ini adalah penanganan stunting. Ketua Pokjanal menekankan bahwa Posyandu memiliki peran strategis dalam menekan angka stunting di Kabupaten Ciamis.
“Penanganan stunting harus lebih ditingkatkan. Melalui optimalisasi peran Posyandu, kita berharap angka stunting di Kabupaten Ciamis dapat berkurang secara signifikan pada tahun ini,” ungkapnya.
Menjadikan Posyandu Ciamis sebagai Model Pelayanan Kesehatan
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dirancang, diharapkan Posyandu di Kabupaten Ciamis semakin maju dan mampu menjadi model bagi daerah lain dalam penyediaan layanan kesehatan serta pemberdayaan masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam menyatukan visi dan strategi guna meningkatkan kualitas serta peran Posyandu, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.