Pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025, pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah 2025 yang bertempat di Aula Desa Panjalu. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan pajak daerah yang akan diterapkan pada tahun 2025, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan desa dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Peserta Sosialisasi Kegiatan ini dihadiri oleh peserta secara luring dan daring sebagai berikut:
Peserta Luring:
- Camat Panumbangan
- Camat Panjalu
- Camat Sukamantri
- Camat Lumbung
- Kepala Desa Medanglayang
- Kepala Desa Sukakerta
- Kepala Desa Golat
- Kepala Desa Sindangherang
- Kepala Desa Banjarangsana
- Kepala Desa Payungagung
- Kepala Desa Jayagiri
- Kepala Desa Kertaraharja
- Kepala Desa Sindangmukti
- Kepala Desa Sindangbarang
- Kepala Desa Buanamekar
- Kepala Desa Panjalu
- Kepala Desa Kertamandala
- Kepala Desa Ciomas
- Kepala Desa Sandingtaman
- Kepala Desa Maparah
- Kepala Desa Bahara
- Kepala Desa Hujungtiwu
- Kepala Desa Mandalare
- Kepala Desa Sukamantri
- Kepala Desa Tenggeraharja
- Kepala Desa Cibeurem
- Kepala Desa Sindanglaya
- Kepala Desa Mekarwangi
- Kepala Desa Cikupa
- Kepala Desa Sukaraharja
- Kepala Desa Lumbung
- Kepala Desa Lumbungsari
- Kepala Desa Awiluar
- Kepala Desa Darmaraja
- Kepala Desa Rawa
- Kepala Desa Sadewata
Peserta Daring:
- Kepala Dusun di wilayah terkait
- Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa/Kelurahan
- Ketua RT
- Ketua RW
Pembahasan Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh perwakilan pemerintah daerah, yang menjelaskan mengenai perubahan kebijakan pajak daerah di tahun 2025. Beberapa poin utama yang dibahas dalam kegiatan ini antara lain:
- Kebijakan baru dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyesuaian tarif yang akan diberlakukan.
- Peningkatan peran desa dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah guna menunjang pembangunan di tingkat lokal.
- Strategi dan mekanisme pemungutan pajak yang lebih efektif, termasuk pemanfaatan sistem digitalisasi pajak.
- Insentif dan sanksi terkait kepatuhan wajib pajak dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
- Tantangan dan solusi dalam pelaksanaan kebijakan pajak daerah yang disampaikan oleh peserta sosialisasi.