Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah 2025

Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah 2025

Pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025, pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah 2025 yang bertempat di Aula Desa Panjalu. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan pajak daerah yang akan diterapkan pada tahun 2025, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan desa dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Peserta Sosialisasi Kegiatan ini dihadiri oleh peserta secara luring dan daring sebagai berikut:

Peserta Luring:

  1. Camat Panumbangan
  2. Camat Panjalu
  3. Camat Sukamantri
  4. Camat Lumbung
  5. Kepala Desa Medanglayang
  6. Kepala Desa Sukakerta
  7. Kepala Desa Golat
  8. Kepala Desa Sindangherang
  9. Kepala Desa Banjarangsana
  10. Kepala Desa Payungagung
  11. Kepala Desa Jayagiri
  12. Kepala Desa Kertaraharja
  13. Kepala Desa Sindangmukti
  14. Kepala Desa Sindangbarang
  15. Kepala Desa Buanamekar
  16. Kepala Desa Panjalu
  17. Kepala Desa Kertamandala
  18. Kepala Desa Ciomas
  19. Kepala Desa Sandingtaman
  20. Kepala Desa Maparah
  21. Kepala Desa Bahara
  22. Kepala Desa Hujungtiwu
  23. Kepala Desa Mandalare
  24. Kepala Desa Sukamantri
  25. Kepala Desa Tenggeraharja
  26. Kepala Desa Cibeurem
  27. Kepala Desa Sindanglaya
  28. Kepala Desa Mekarwangi
  29. Kepala Desa Cikupa
  30. Kepala Desa Sukaraharja
  31. Kepala Desa Lumbung
  32. Kepala Desa Lumbungsari
  33. Kepala Desa Awiluar
  34. Kepala Desa Darmaraja
  35. Kepala Desa Rawa
  36. Kepala Desa Sadewata

Peserta Daring:

  • Kepala Dusun di wilayah terkait
  • Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa/Kelurahan
  • Ketua RT
  • Ketua RW

Pembahasan Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh perwakilan pemerintah daerah, yang menjelaskan mengenai perubahan kebijakan pajak daerah di tahun 2025. Beberapa poin utama yang dibahas dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Kebijakan baru dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyesuaian tarif yang akan diberlakukan.
  2. Peningkatan peran desa dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah guna menunjang pembangunan di tingkat lokal.
  3. Strategi dan mekanisme pemungutan pajak yang lebih efektif, termasuk pemanfaatan sistem digitalisasi pajak.
  4. Insentif dan sanksi terkait kepatuhan wajib pajak dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
  5. Tantangan dan solusi dalam pelaksanaan kebijakan pajak daerah yang disampaikan oleh peserta sosialisasi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *