Kemenag Gelar Temu Penanggung Jawab Program Siaran Agama Islam di Media

Kemenag Gelar Temu Penanggung Jawab Program Siaran Agama Islam di Media

Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan pertemuan untuk membahas siaran agama Islam di media, yang berlangsung di Jakarta. Acara yang diselenggarakan di Wisma Kementerian Agama, Jakarta Pusat ini, dihadiri oleh berbagai praktisi siaran keagamaan, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah tokoh agama. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pedoman siaran keagamaan khususnya selama bulan Ramadan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kemenag terus mendorong peningkatan kualitas siaran agama di media melalui pembinaan dan pemberian apresiasi terhadap media yang menghadirkan program-program berkualitas. Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman Ceramah Keagamaan, menjadi acuan utama dalam penyiaran agama yang dapat menyejukkan hati masyarakat dan mendukung harmoni sosial.

Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa Kemenag menekankan lima aspek penting yang harus diperhatikan dalam siaran keagamaan selama bulan Ramadan 2025 di media:

  1. Siaran yang Menyejukkan dan Kredibel
    Kemenag mendorong agar media menghadirkan ulama yang kompeten dan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat melalui siaran agama yang berkualitas.
  2. Keadilan Sosial dan Kesetaraan
    Siaran agama harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial yang sesuai dengan Deklarasi Istiqlal, yang mengedepankan keseimbangan antara nilai religius dan kemanusiaan.
  3. Kesadaran Lingkungan dalam Dakwah
    Media diharapkan dapat memasukkan perspektif lingkungan dalam siaran agama untuk meningkatkan kepedulian terhadap keberlanjutan alam, yang juga merupakan bagian dari ibadah.
  4. Memperkuat Harmoni Sosial
    Media memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan sosial yang harmonis dengan menghindari ujaran kebencian, serta menyajikan program yang dapat meningkatkan toleransi antarumat beragama.
  5. Mendorong Solidaritas dan Kepedulian Sosial
    Program siaran agama di bulan Ramadan diharapkan bisa menampilkan kisah-kisah inspiratif tentang semangat berbagi dan gotong royong untuk memotivasi masyarakat dalam aksi sosial.

Pedoman Siaran Agama dan Etika Ceramah

Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 memberikan pedoman yang jelas tentang siaran keagamaan dengan menekankan lima prinsip utama dalam penyiaran agama:

  1. Menjunjung Nilai Kebangsaan
    Ceramah agama tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat persatuan nasional.
  2. Menghindari Ujaran Kebencian
    Siaran agama harus bebas dari provokasi berbasis SARA dan mengutamakan nilai persatuan.
  3. Dakwah yang Santun dan Menyejukkan
    Penyampaian ceramah harus dilakukan dengan bahasa yang ramah, edukatif, dan penuh hikmah.
  4. Materi Dakwah yang Kredibel
    Kemenag menekankan pentingnya materi dakwah yang bersumber dari referensi yang sahih dan bebas dari hoaks.
  5. Mendorong Persatuan dan Toleransi
    Siaran agama tidak boleh merendahkan keyakinan lain atau mengklaim kebenaran secara eksklusif.

Abu Rokhmad menutup pertemuan dengan mengajak seluruh media dan pendakwah untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk menyampaikan dakwah yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga etika penyiaran agama agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *