RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan meliputi:

  1. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penyesuaian dalam pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
  2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan akan menjadi dasar dalam penetapan tata ruang dan kawasan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak akan mengalami perubahan tata ruang dan kawasan.
  3. Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum melakukan ekspor (Domestic Market Obligation/DMO).
  4. Pemberian WIUP Mineral Logam atau Batubara dengan prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.
  5. Penyediaan pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
  6. Dalam upaya hilirisasi dan industrialisasi, WIUP/WIUPK diberikan dengan prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  7. Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan, penelitian, dan/atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
  8. Pelayanan perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  9. Audit lingkungan akan menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beralih menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
  10. Pengembalian lahan yang mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.
  11. Peningkatan komitmen dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta penegasan perlindungan terhadap hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.
  12. Pemerintah diberikan waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah disahkan.

Dengan adanya perubahan dan penambahan dalam UU Minerba ini, diharapkan industri pertambangan dapat lebih terstruktur, memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *