Pemerintah terus berupaya mendukung sektor pertanian dengan menyediakan akses terhadap pupuk bersubsidi melalui Sistem Informasi Manajemen Pupuk Bersubsidi Elektronik (Simhultan). Bagi kelompok tani yang ingin mendaftar, berikut adalah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi:
Persyaratan Administratif
Kelompok tani wajib membawa berkas-berkas berikut yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa:
- Surat Keputusan (SK) Kelompok
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Domisili
- Identitas Pengurus dan Anggota:
- Fotokopi KTP seluruh pengurus dan anggota
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh pengurus dan anggota
- Daftar Komoditas dan Luas Lahan/Jumlah Ternak
- Daftar Nomor Kontak Pengurus dan Anggota
Proses Verifikasi dan Validasi
Sebelum melakukan pendaftaran, kelompok tani harus diverifikasi oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Panjalu untuk memastikan bahwa kelompok tersebut benar-benar aktif. Proses verifikasi ini harus dilengkapi dengan dokumentasi yang tersedia di sekretariat kelompok tani.
Komoditas yang Berhak Mendapatkan Kuota Pupuk Bersubsidi
Kelompok tani yang terdaftar dalam Simhultan berhak mendapatkan kuota pupuk bersubsidi untuk jenis komoditas berikut:
- Padi
- Jagung
- Kedelai
- Bawang Merah
- Bawang Putih
- Cabai
- Tebu
- Kopi
- Kakao
Dengan adanya sistem ini, diharapkan kelompok tani di Panjalu dapat mengakses pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan transparan. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendaftar untuk mempercepat proses verifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi BPP Panjalu atau pemerintah desa setempat.

