1. Pendahuluan: Apa Itu Perpres 111/2025?
Pertama-tama, mari kita pahami apa sebenarnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 ini. Secara sederhana, aturan ini adalah pedoman pokok bagi seluruh bangsa dalam menyelenggarakan pertahanan negara selama lima tahun ke depan, tepatnya dari tahun 2025 hingga 2029.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Pada hari yang sama, aturan tersebut resmi diumumkan dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
Lalu, mengapa warga desa seperti kita perlu peduli? Jawabannya karena pertahanan negara di zaman sekarang bukan lagi semata-mata urusan serdadu atau tank perang. Saat ini, medan pertempuran justru sering terjadi di ruang keluarga dan genggaman ponsel kita. Oleh karena itu, kesadaran akan ancaman modern ini menjadi sangat krusial, dan Perpres 111/2025 hadir untuk merespons hal tersebut.
2. Dasar Hukum dan Status Resmi
Agar lebih terstruktur, berikut kami sajikan data resmi mengenai aturan ini:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Peraturan | Peraturan Presiden (PERPRES) |
| Nomor | 111 Tahun 2025 |
| Judul | Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 |
| Yang mengesahkan | Presiden Prabowo Subianto |
| Tanggal Berlaku | 24 Oktober 2025 |
| Sumber | LN.2025/NO.173 |
| Status | Berlaku |
| Dasar Hukum | Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara |
Meskipun sifatnya mengikat, penting untuk dicatat bahwa Perpres ini berkedudukan sebagai pedoman strategis, bukan aturan hukum pidana yang bisa langsung dipakai untuk menahan atau menghukum seseorang. Dengan demikian, penerapannya di lapangan diharapkan mengutamakan pendekatan edukasi dan pencegahan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Klasifikasi Ancaman dalam Perpres
Dalam dokumen resminya, Perpres 111/2025 membagi ancaman terhadap negara menjadi tiga kelompok besar:
- Ancaman Militer: yaitu ancaman yang bersifat fisik dan menggunakan senjata.
- Ancaman Nonmiliter: yakni usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan dan keselamatan bangsa.
- Ancaman Hibrida: yaitu gabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
4. Rincian Ancaman Nonmiliter
Dari ketiga kategori di atas, yang paling dekat dengan keseharian kita adalah ancaman nonmiliter. Jenis ancaman ini mencakup berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.
Misalnya, beberapa bentuk ancaman nonmiliter yang secara gamblang disebutkan dalam Perpres antara lain:
- Penyebaran ideologi terlarang dan radikalisme.
- Tindak terorisme dan separatisme.
- Perompakan serta pencurian kekayaan alam.
- Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
- Maraknya judi daring (online gambling) dan pinjaman daring ilegal.
- Penyebaran dan pemasyarakatan budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) di bidang sosial dan budaya.
Perlu digarisbawahi: Perpres ini sama sekali tidak menyebut identitas seseorang sebagai ancaman. Sebaliknya, yang menjadi sorotan adalah aktivitas penyebaran dan pemasyarakatan budaya tersebut dalam konteks kebijakan pertahanan nasional.
5. Perdebatan Publik Seputar Aturan Ini
Sejak diresmikan, Perpres 111/2025 menjadi perbincangan hangat di berbagai media. Salah satu poin yang paling banyak menuai diskusi adalah klausul tentang budaya LGBTQ yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
Di satu sisi, kalangan pendukung kebijakan ini menilai bahwa ketahanan nasional akan rapuh jika struktur sosial dan budaya bangsa tidak dijaga. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, misalnya, menegaskan bahwa aturan ini penting untuk menjaga moral dan karakter bangsa.
Namun, di sisi lain, berbagai aktivis dan pakar hukum menyuarakan kekhawatiran. Mereka berpendapat bahwa pelabelan semacam ini berpotensi memperkuat stigma dan persekusi terhadap kelompok minoritas. Lebih jauh, para pengamat mengingatkan bahwa implementasi aturan ini wajib berjalan di atas koridor hukum, mengedepankan dialog, serta tetap menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
6. Dampak Perpres bagi Desa Panjalu
Desa Panjalu adalah desa yang kaya akan adat dan kearifan lokal. Secara administratif, desa kita memiliki luas sekitar 961 hektare, dihuni oleh sekitar 12 ribu jiwa, dan terbagi menjadi 11 dusun, 71 RT, serta 31 RW. Selain itu, Desa Panjalu juga dikenal memiliki destinasi wisata budaya dan religi, yaitu Situ Lengkong.
Lantas, apa dampak aturan ini bagi kita? Perpres 111/2025 mengingatkan kita bahwa ketahanan desa adalah fondasi ketahanan nasional. Beberapa ancaman nonmiliter yang disebutkan sangat dekat dengan realitas kita sehari-hari:
- Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman ini mengancam masa depan generasi muda desa yang merupakan aset utama kita.
- Judi Daring dan Pinjol Ilegal: Praktik ini perlahan merusak perekonomian keluarga di tingkat bawah.
- Radikalisme: Paham semacam ini dapat memecah belah kerukunan yang selama ini terjaga dengan baik di Panjalu.
- Pengaruh Budaya Asing yang Negatif: Arus digital membawa banyak konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya Sunda yang luhur.
7. Langkah Nyata yang Bisa Dilakukan Warga
Sebagai warga Desa Panjalu, kita tidak hanya bisa diam. Ada beberapa kontribusi nyata yang bisa kita lakukan untuk mendukung ketahanan negara dari tingkat desa:
Pertama, perkuat nilai-nilai agama dan budaya. Kita bisa lebih giat mengikuti pengajian, kegiatan gotong royong, dan melestarikan tradisi lokal. Dengan begitu, benteng moral kita akan semakin kokoh.
Kedua, berikan pendampingan kepada generasi muda. Orang tua, guru, dan tokoh masyarakat perlu aktif mendampingi anak-anak dalam menghadapi derasnya informasi digital. Berikan mereka pemahaman tentang bahaya narkoba dan konten negatif lainnya.
Ketiga, tingkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba atau penyebaran paham radikal, segera laporkan kepada aparat desa atau pihak berwenang.
Keempat, banggalah dengan budaya lokal. Semakin kuat kita mencintai budaya Sunda, semakin sulit pengaruh luar yang tidak sesuai merusak tatanan sosial kita.
Terakhir, dukung penuh program Pemerintah Desa. Sinergi antara warga dan perangkat desa adalah kunci keberhasilan setiap kebijakan pembangunan dan ketahanan desa.
8. Kesimpulan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 pada hakikatnya adalah pengingat kolektif bahwa mempertahankan negara tidak selalu berarti mengangkat senjata. Menjaga moral, melestarikan budaya, dan melindungi generasi muda adalah bentuk pertahanan yang tidak kalah pentingnya.
Dengan memahami isi kebijakan ini secara utuh, menjalankan implementasinya dengan bijak, serta mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, Desa Panjalu dapat menjadi benteng yang kokoh bagi ketahanan nasional.
Desa Panjalu Kuat, Indonesia Tangguh!
9. FAQ Seputar Perpres 111/2025
Apa itu Perpres 111/2025?
Perpres 111/2025 adalah aturan tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kapan aturan ini mulai berlaku?
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 Oktober 2025.
Apa saja ancaman yang disebutkan?
Ancaman dibagi menjadi tiga: militer, nonmiliter, dan hibrida. Ancaman nonmiliter mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan keselamatan umum.
Apakah LGBTQ disebut sebagai ancaman?
Ya, namun yang dimaksud adalah penyebaran dan pemasyarakatan budayanya, bukan identitas individu sebagai ancaman.
Bisakah aturan ini dipakai untuk menghukum orang?
Tidak. Aturan ini hanya bersifat pedoman strategis, bukan pasal pidana.
Sumber Referensi
- Perpres Nomor 111 Tahun 2025 (LN.2025/NO.173)
- UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- JDIH BPKP-RI

