Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah yang efektif. Ia juga menyoroti pentingnya peran strategis pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan ini. Hal tersebut disampaikan Hanif dalam sebuah rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
Permasalahan Sampah yang Mendesak
Hanif mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi pengelolaan sampah di Indonesia yang dinilainya sudah cukup berat.
“Rapat koordinasi ini harus membuka mata kita semua bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah ada di tangan kita. Kita wajib merumuskan langkah-langkah operasional sehingga bersama-sama dapat menyatakan aksi nyata untuk menuntaskan masalah sampah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Pengelolaan Sampah, sumber pendanaan untuk pengelolaan sampah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Pasal 30 menegaskan bahwa pengawasan kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah (pemda) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Kendala dan Tantangan di Lapangan
Hanif mencatat bahwa banyak daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Hampir seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) di daerah tidak memadai, mengalami over kapasitas, dan dikelola dengan metode pembuangan terbuka (open dumping). Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan lokasi pembuangan sampah ilegal dan praktik pembakaran sampah secara terbuka yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
“Masih banyak sampah yang belum tertangani sehingga bocor ke lingkungan. Hal ini terjadi karena kapasitas pengelolaan sampah di daerah belum memadai,” ungkap Hanif.
Permasalahan ini tercatat di berbagai wilayah seperti Jabodetabek, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.
Pendekatan Strategis untuk Mengatasi Sampah
Menyadari urgensi permasalahan ini, Hanif meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menyusun langkah strategis dan mengubah pola pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya pendekatan pengelolaan dari hulu ke hilir sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Harapan kami, rencana aksi kolaboratif ini dapat menyelesaikan masalah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) secara menyeluruh hingga tahun 2026. Seluruh mekanisme, pola, dan skema penyelesaian sampah diharapkan dapat terurai mulai dari tingkat rumah tangga,” jelas Hanif.
Kolaborasi Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Hanif menggarisbawahi bahwa solusi pengelolaan sampah tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ia optimis bahwa dengan kolaborasi semua pihak, Indonesia dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Target akhirnya adalah memastikan sampah tidak lagi menjadi ancaman bagi lingkungan, melainkan dapat dikelola secara produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
