Jakarta, 17 Februari 2025 – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa alokasi dana desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun tetap akan disalurkan tanpa pengurangan, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Kebijakan penghematan ini hanya diterapkan pada pos belanja tertentu, sehingga tidak berdampak pada program pembangunan desa.
Efisiensi Anggaran Tanpa Mengganggu Pembangunan
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Yandri menegaskan bahwa dana desa tetap utuh dan tidak terdampak kebijakan efisiensi.
“Alhamdulillah, dana desa sebesar Rp71 triliun tidak mengalami penghematan, sehingga agenda pembangunan desa tetap berjalan optimal,” ujar Mendes Yandri
Lebih lanjut, Yandri memastikan bahwa efisiensi anggaran di Kemendes PDT tidak akan mempengaruhi kinerja kementerian dalam membangun daerah tertinggal.
“Insya Allah, efisiensi ini tidak akan mengganggu ritme kerja kami, karena dilakukan dengan selektif pada pos-pos belanja yang tidak berdampak langsung pada program prioritas,” tambahnya.
Pos Anggaran yang Dipangkas
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 12 Februari 2025, Yandri memaparkan rincian efisiensi yang dilakukan oleh Kemendes PDT. Awalnya, kementerian menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp1,034 triliun atau sekitar 47,18 persen dari total pagu Rp2,192 triliun. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi anggaran bersama Kementerian Keuangan, besaran efisiensi direvisi menjadi Rp722,73 miliar. Dengan demikian, pagu anggaran efektif yang dapat digunakan Kemendes PDT adalah Rp1,469 triliun, terdiri dari rupiah murni sebesar Rp1,451 triliun dan hibah luar negeri sebesar Rp18,6 miliar.
Adapun beberapa pos belanja yang mengalami pemangkasan signifikan meliputi:
- Alat Tulis Kantor (ATK): Efisiensi sebesar 87,67 persen, atau Rp8,3 miliar dari total pagu awal Rp9,48 miliar.
- Kegiatan Seremonial: Pemangkasan sebesar 76,26 persen, atau Rp978 juta dari pagu awal Rp1,28 miliar.
- Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: Efisiensi sebesar 51,86 persen, atau Rp5,97 miliar dari pagu awal Rp11,53 miliar.
- Perjalanan Dinas: Pemangkasan sebesar 64,12 persen, atau Rp64,3 miliar dari pagu awal Rp100,2 miliar.
Sementara itu, pos belanja yang tidak mengalami efisiensi adalah belanja pegawai.
“Kami tidak melakukan penghematan pada belanja gaji sebesar Rp251,1 miliar dan hibah luar negeri dari Bank Dunia untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) sebesar Rp18,6 miliar,” jelas Yandri.
Transparansi dan Komitmen Pemerintah
Keputusan efisiensi anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengalokasikan dana secara lebih efektif tanpa mengorbankan pembangunan desa. Transparansi dalam pemangkasan anggaran juga memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penghematan dan optimalisasi program pembangunan.
Meskipun kebijakan efisiensi dilakukan, pemerintah tetap harus memastikan bahwa kualitas layanan publik dan efektivitas program pembangunan tidak menurun. Keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat desa, menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Dengan tetap utuhnya dana desa sebesar Rp71 triliun, diharapkan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi desa dapat terus berjalan tanpa hambatan, mendukung visi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

