Dalam upaya mempercepat aksesi keanggotaan Indonesia di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut aktif mendorong adopsi OECD Anti-Bribery Convention. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyelenggaraan Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD pada 10-14 Februari 2025 di Jakarta, yang mendapat dukungan dari Pemerintah Jepang.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lokakarya ini berperan penting dalam meningkatkan pemahaman tentang urgensi konvensi tersebut, terutama mengenai manfaatnya bagi Indonesia. Konvensi ini tidak hanya menjadi prasyarat utama dalam aksesi keanggotaan OECD tetapi juga memainkan peran kunci dalam memperkuat sistem hukum nasional dan memastikan persaingan bisnis yang sehat dan transparan di tingkat global.
Urgensi Aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD
Pemerintah Indonesia telah menerima Peta Jalan Aksesi OECD pada Maret 2024 sebagai langkah awal dalam proses keanggotaan. Salah satu elemen krusial dalam peta jalan ini adalah adopsi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, yang mengatur pemberantasan penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional.
Konvensi ini menuntut setiap negara pihak untuk:
- Menetapkan tindakan suap terhadap pejabat publik asing sebagai tindak pidana.
- Memberlakukan sanksi tegas bagi individu maupun badan hukum yang terlibat.
- Meningkatkan transparansi dan integritas dalam perdagangan global.
Saat ini, Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengkriminalisasi praktik foreign bribery (penyuapan pejabat publik asing). Oleh karena itu, lokakarya ini menjadi momentum penting bagi perancang kebijakan dan pembuat undang-undang untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan standar OECD.
KPK sebagai Penggerak Utama dalam Persiapan Aksesi
Sebagai koordinator bidang antikorupsi dalam Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD, KPK memiliki peran sentral dalam memastikan kesesuaian regulasi nasional dengan standar OECD. KPK berkomitmen untuk mendorong reformasi hukum yang diperlukan agar Indonesia dapat melewati evaluasi dari Working Group on Bribery (WGB) dan mengadopsi Konvensi Anti-Penyuapan OECD secara efektif.
“Jika seluruh langkah ini diimplementasikan secara menyeluruh, maka praktik suap dalam bisnis transnasional dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, iklim investasi menjadi lebih sehat, transparansi bisnis meningkat, dan perekonomian Indonesia semakin kompetitif di tingkat global,” ungkap Setyo Budiyanto dalam acara lokakarya tersebut.
Dukungan Internasional dan Komitmen Pemerintah
Proses aksesi Indonesia ke OECD mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk OECD dan Pemerintah Jepang. Deputy Director Directorate for Financial and Enterprise Affairs OECD, Nicolas Pinaud, menegaskan bahwa Indonesia adalah kandidat pertama di Asia Tenggara yang mengupayakan keanggotaan ini. Dengan mengadopsi standar kebijakan global, Indonesia dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta membangun ekosistem investasi yang lebih kompetitif.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penguatan regulasi, termasuk penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), menjadi langkah strategis dalam proses aksesi ini. Jika konvensi terkait diratifikasi, maka cakupan pemberantasan korupsi akan meluas, tidak hanya mencakup penyimpangan dalam penggunaan APBN, tetapi juga penerapan standar antikorupsi terbaik dalam sektor swasta. Hal ini menjadi krusial dalam membangun kepercayaan global terhadap perdagangan dan investasi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret yang diambil oleh KPK dan pemerintah dalam mempercepat aksesi Indonesia menuju OECD. Masaki menegaskan bahwa Jepang akan terus menjadi pendukung utama Indonesia dalam proses ini.
Implikasi bagi Masa Depan Indonesia
Dengan ratifikasi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, Indonesia akan memasuki babak baru dalam tata kelola antikorupsi yang lebih kuat dan selaras dengan standar global. Keberhasilan dalam aksesi ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat strategis, seperti:
- Menurunkan tingkat korupsi dalam bisnis internasional.
- Meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi nasional.
- Memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
Selain itu, melalui omnibus law dan reformasi regulasi lainnya, Indonesia dapat mempercepat langkah menuju Indonesia Emas 2045, dengan perekonomian yang lebih transparan, kompetitif, dan berkelanjutan.
Sebagai negara dengan potensi ekonomi besar, aksesi keanggotaan OECD akan membuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk memainkan peran lebih aktif dalam ekonomi global. Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasi kebijakan yang konsisten dan pengawasan yang ketat terhadap praktik bisnis agar benar-benar selaras dengan semangat konvensi ini.

