PANJALU, CIAMIS – Masyarakat Desa Panjalu kini dapat mengetahui salah satu saluran pengaduan pelayanan kesehatan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu fitur Jabar Merawat dalam aplikasi Sapawarga.
Fitur ini ditujukan bagi masyarakat yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit mitra Pemprov Jabar, baik sebelum mendapatkan perawatan maupun selama menjalani perawatan.
Diperkenalkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 3 November 2026, Jabar Merawat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, termasuk ketika menghadapi hambatan atau penolakan pelayanan di rumah sakit mitra.
Apa Itu Jabar Merawat?
Jabar Merawat merupakan fitur pengaduan pelayanan rumah sakit dalam aplikasi Sapawarga yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Terdapat 86 rumah sakit di Jawa Barat dan Jakarta yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jabar. Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung akses pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pasien yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan program yang berlaku.
Bagi masyarakat Panjalu dan sekitarnya, beberapa rumah sakit yang tercantum dalam daftar mitra tersebut antara lain:
- RSUD Kabupaten Ciamis.
- RSUD Kawali.
- RSUD Banjar.
- RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
- RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya.
- RSUD Pandega Pangandaran.
Informasi ini dapat menjadi referensi bagi warga dalam mengenali rumah sakit yang masuk dalam kerja sama Pemprov Jabar.
Bagaimana Cara Menyampaikan Pengaduan?
Masyarakat yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit mitra dapat memanfaatkan fitur Jabar Merawat melalui aplikasi Sapawarga.
Informasi yang perlu disiapkan untuk menyampaikan pengaduan meliputi:
- Nama lengkap pelapor.
- Alamat atau domisili.
- Keluhan atau kronologi permasalahan pelayanan rumah sakit.
Pastikan informasi yang disampaikan benar dan jelas. Masyarakat juga dapat menyiapkan dokumen pendukung apabila diperlukan serta mengikuti petunjuk pengaduan yang tersedia dalam aplikasi.
Kapan Fitur Jabar Merawat Dapat Dimanfaatkan?
Fitur ini dapat digunakan sebagai saluran pengaduan ketika masyarakat mengalami persoalan pelayanan di rumah sakit mitra, seperti:
- Hambatan memperoleh pelayanan atau perawatan.
- Kendala selama menjalani perawatan.
- Penolakan pelayanan di rumah sakit mitra.
Apabila mengalami kendala, masyarakat dapat terlebih dahulu meminta penjelasan kepada petugas atau bagian pengaduan rumah sakit. Jika membutuhkan tindak lanjut, pengaduan dapat disampaikan melalui Jabar Merawat sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan: Jabar Merawat merupakan layanan pengaduan, bukan layanan kegawatdaruratan medis. Pasien dalam kondisi darurat harus segera mendapatkan pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Imbauan bagi Masyarakat Desa Panjalu
Pemerintah Desa Panjalu mengajak masyarakat untuk mengenali berbagai saluran pelayanan dan pengaduan publik yang disediakan pemerintah, termasuk Jabar Merawat.
Dengan mengetahui keberadaan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami cara menyampaikan keluhan apabila menghadapi kendala pelayanan kesehatan di rumah sakit mitra Pemprov Jawa Barat.
Mari manfaatkan informasi dan layanan resmi pemerintah untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sumber informasi:
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ANTARA News Jawa Barat.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada 4 November 2026. Ketentuan dan prosedur layanan mengikuti informasi resmi terbaru dari Pemprov Jawa Barat.
*Pemerintah Desa Panjalu – Informasi Publik yang Bermanfaat bagi Masyarakat.

