Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih wajib menyetorkan minimal 20% laba bersih ke APBDes sesuai Permendes Nomor 10 Tahun 2025. Dana ini digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.
Kebijakan Baru: KopDes Merah Putih Sumbang 20% Laba untuk APBDes
Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih kini diwajibkan memberikan imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih untuk desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan, dana tersebut akan dicatat sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Kewajiban ini diterapkan karena KopDes Merah Putih dibentuk melalui musyawarah desa khusus, dengan keterlibatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan KopDes Merah Putih.
“Karena lahir dari proses yang melibatkan desa secara penuh—mulai pengawalan, peran kepala desa, hingga penggunaan dana desa—maka desa berhak menerima minimal 20% dari laba bersih usaha. Laporan penggunaannya disampaikan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Pemanfaatan Dana untuk Pembangunan Desa
Setiap tahun, setoran dari KopDes Merah Putih akan masuk ke APBDes sebagai pendapatan sah lainnya. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti:
- Pembangunan infrastruktur desa
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Program pemberdayaan masyarakat
- Kegiatan sosial dan kemasyarakatan
Yandri menegaskan, kebijakan ini telah disetujui kementerian dan lembaga terkait setelah melalui proses harmonisasi.
Prospek Bisnis KopDes Merah Putih
KopDes Merah Putih dinilai memiliki prospek bisnis yang stabil karena fokus pada kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti penjualan sembako, LPG 3 kg, dan pupuk.
Pengawasan dilakukan ketat oleh kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat. “Semua pihak bisa memantau agar usaha tetap sehat. Secara perhitungan bisnis, insyaallah tidak merugi. Namun, jika ada kendala pembayaran angsuran, dana desa akan menjadi penopang sementara,” pungkas Yandri.