KTMDU di Ciamis: Panduan Lengkap Pajak Kendaraan untuk Warga Desa Panjalu

KTMDU di Ciamis: Panduan Lengkap Pajak Kendaraan untuk Warga Desa Panjalu

Pahami KTMDU, cek status pajak kendaraan Anda, dan manfaatkan layanan Samsat Keliling di Desa Panjalu. Panduan lengkap untuk warga Ciamis.

Desa Panjalu, Ciamis – Pemerintah Desa Panjalu mengimbau seluruh warga untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak provinsi yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) atau Samsat. Hasil PKB menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat, dan sebagian dialokasikan kembali ke kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.

Untuk menertibkan pemungutan PKB, Bapenda bersama P3DW Ciamis gencar melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang masuk kategori KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang). Berdasarkan data potensi pajak kendaraan bermotor tahun 2026, tercatat sebanyak 292.629 kendaraan di Kabupaten Ciamis. Dari jumlah tersebut, terdapat 190.700 kendaraan yang tidak taat membayar pajak, sementara kendaraan yang masuk kategori KTMDU mencapai 78.588 unit. Angka ini menjadikan KTMDU sebagai tantangan utama dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Apa Itu KTMDU?

KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) adalah kendaraan yang sudah pernah terdaftar dalam sistem pajak, tetapi pada periode wajib daftar ulang berikutnya tidak melakukan perpanjangan atau pembayaran pajak. Menurut Bapenda Provinsi Jawa Barat, KTMDU merujuk pada kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau belum membayar pajak kendaraan bermotor sesuai masa berlakunya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Secara praktis, KTMDU menandakan kendaraan yang menunggak atau terlambat membayar pajak kendaraan.

Bapenda Ciamis Menyisir Desa Panjalu

Pada Selasa, 3 Februari 2026, PT Jasa Raharja bersama tim Samsat Ciamis, P3DW Ciamis, Bapenda Ciamis, Polres Ciamis, Dinas Perhubungan, Subdenpom, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Khusus (Opsus) di wilayah Desa Panjalu dan Desa Cipaku. Operasi ini menyasar pengguna kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Operasi dilakukan secara terpadu dengan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak melalui layanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun layanan pembayaran digital yang telah disediakan.

PJ Samsat Ciamis, Mohammad Rudianto, menyampaikan bahwa kegiatan Opsus merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta memastikan masyarakat pengguna jalan mendapatkan perlindungan dasar melalui kepatuhan pembayaran SWDKLLJ.

Kegiatan Penelusuran di Ciamis

Bapenda Ciamis bersama P3DW Ciamis rutin melakukan penelusuran dan operasi gabungan KTMDU di berbagai wilayah. Sepanjang tahun 2026, operasi gabungan telah dilaksanakan sebanyak empat kali dengan sekitar delapan titik pemeriksaan di berbagai wilayah Ciamis.

Beberapa operasi yang telah digelar antara lain:

  • 28 Januari 2026: Operasi gabungan di 12 titik, dimulai dari Gedung Dekopinda Kabupaten Ciamis, Jalan Nasional–Imbanagara.
  • 10 Februari 2026: Operasi di Kecamatan Ciamis, dengan hasil 932 kendaraan diberhentikan (862 roda dua dan 70 roda empat). Penerimaan pajak mencapai Rp41.630.700.
  • 12 Februari 2026: Pemeriksaan pajak kendaraan di Kecamatan Sindangkasih, 652 kendaraan diperiksa (572 roda dua dan 80 roda empat).
  • 6–7 Mei 2026: Pemeriksaan di Kecamatan Cikoneng dan Cipaku.
  • 24 Juni 2026: Operasi gabungan di ruas Jalan Raya Banjarsari–Pangandaran, tepatnya di kawasan Leuwi Arit, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari.

Kepala P3DW Ciamis, H. Adun Abdullah Syafi’i, menegaskan bahwa operasi gabungan KTMDU merupakan gerakan humanis, bukan penindakan semata. “Kegiatan ini bukan menakut-nakuti masyarakat, tetapi ini layanan prima kepada masyarakat, bayar pajak bisa di jalan,” ujarnya.

Layanan Samsat di Desa Panjalu

Warga Desa Panjalu tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk membayar pajak kendaraan. P3DW/Samsat Ciamis menyediakan layanan Samsat Keliling (SAMLING) di Halaman Kantor Desa Panjalu. Berdasarkan jadwal yang pernah dipublikasikan, layanan ini beroperasi pada hari tertentu pukul 09.00–11.00 WIB.

Catatan penting: Jadwal SAMLING dapat berubah setiap bulan. Warga disarankan menghubungi Kantor Desa Panjalu atau melihat pengumuman resmi dari Samsat Ciamis untuk memastikan jadwal terbaru.

Selain SAMLING, P3DW/Samsat Ciamis juga menyediakan berbagai inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat:

  • Sardencis (Sarasehan dengan Samsat Ciamis): Kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pelayanan kesamsatan dan pajak yang dikelola Provinsi Jawa Barat.
  • Program “Simpel Dahsyat”: Serangkaian inovasi yang meliputi CIPAMOR (cicilan pajak kendaraan melalui Bumdes), Warung SAMIUN (bayar pajak melalui tabungan di warung mitra), KABUNGAH BAPAK (nabung sampah untuk bayar pajak), SAMDECI (Samsat Delivery Ciamis dengan layanan jemput antar), dan Celengan/Bumbung PKB.
  • Sajati (Samsat Malam): Layanan malam hari yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 16.00–20.00 WIB, resmi beroperasi sejak 2 Januari 2026.

Dampak bagi Pemilik Kendaraan di Desa Panjalu

Jika kendaraan Anda masuk dalam data KTMDU:

  • Anda bisa ditegur atau diperiksa saat ada operasi di jalan, seperti yang telah dilaksanakan di Desa Panjalu pada Februari 2026.
  • Bisa dikenakan pajak terutang plus sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan daerah Provinsi Jawa Barat.
  • Disarankan segera cek status pajak kendaraan di Samsat atau kanal online yang tersedia, dan lakukan pembayaran/perpanjangan.

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan

  1. Manfaatkan layanan SAMLING di Halaman Kantor Desa Panjalu (jadwal dapat berubah, silakan konfirmasi ke kantor desa).
  2. Datang langsung ke Samsat Ciamis atau kantor Samsat terdekat.
  3. Manfaatkan layanan digital seperti aplikasi Sardencis atau layanan Samsat online yang disosialisasikan P3DW Samsat Ciamis.
  4. Siapkan dokumen:
    • Untuk pajak tahunan: STNK asli dan KTP pemilik. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa. Berdasarkan kebijakan terbaru, wajib pajak kini tidak perlu membawa KTP pemilik pertama (lama), cukup dengan STNK dan KTP penguasa kendaraan.
    • Untuk pajak 5 tahunan: tambahkan BPKB dan lakukan cek fisik kendaraan.
  5. Ikuti prosedur pembayaran dan pastikan status pajak kendaraan Anda kembali aktif.

Imbauan Pemerintah Desa Panjalu

Pemerintah Desa Panjalu mengimbau seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu tertib dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Jangan tunggu sampai ada operasi atau surat teguran.

Angga Kurnia, Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Ciamis, menyampaikan bahwa pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun berbagai program pemerintah. “Tentunya masyarakat sendiri yang akan merasakan manfaatnya melalui pembangunan dan program-program pemerintah lainnya,” tuturnya.

Mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang patuh.

Jika ada pertanyaan, warga dapat menghubungi Bapenda Ciamis, P3DW Ciamis, atau kantor Desa Panjalu untuk informasi lebih lanjut.

FAQ

Apa itu KTMDU?
KTMDU adalah singkatan dari Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang. Ini merujuk pada kendaraan yang sudah terdaftar dalam sistem pajak, tetapi pemiliknya tidak memperpanjang atau membayar pajak pada periode wajib daftar ulang berikutnya. Kendaraan dengan status ini berpotensi dikenakan sanksi administrasi saat ada operasi penertiban.

Berapa jumlah kendaraan KTMDU di Ciamis?
Berdasarkan data potensi pajak kendaraan bermotor tahun 2026, tercatat sebanyak 78.588 unit kendaraan di Kabupaten Ciamis masuk kategori KTMDU, dari total 190.700 kendaraan yang tidak taat membayar pajak. Jumlah total kendaraan di Ciamis mencapai 292.629 unit.

Apakah ada operasi KTMDU di Desa Panjalu?
Ya. Pada 3 Februari 2026, PT Jasa Raharja bersama tim Samsat Ciamis dan instansi terkait melaksanakan Operasi Khusus (Opsus) di wilayah Desa Panjalu dan Desa Cipaku. Operasi dilakukan dengan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif.

Bagaimana cara cek status pajak kendaraan?
Anda dapat memanfaatkan layanan SAMLING di Halaman Kantor Desa Panjalu (jadwal dapat berubah), datang langsung ke Samsat Ciamis, atau menggunakan layanan digital seperti aplikasi Sardencis. Siapkan STNK dan KTP untuk mempermudah proses pengecekan.

Apa sanksi telat bayar pajak kendaraan?
Sanksi berupa pajak terutang plus sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan daerah Provinsi Jawa Barat. Besaran sanksi dapat berbeda tergantung lama tunggakan.

Apakah pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan desa?
Pajak kendaraan merupakan pajak provinsi. Sebagian hasilnya dialokasikan ke kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil, yang kemudian dapat digunakan untuk pembangunan, termasuk di desa. Karena itu, tertib pajak kendaraan turut mendukung pembangunan di Desa Panjalu.

Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman kepada warga Desa Panjalu. Untuk data dan ketentuan resmi, silakan menghubungi Bapenda Ciamis atau P3DW Samsat Ciamis.

Penutup
Tertib pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata bagi kemajuan Desa Panjalu dan Kabupaten Ciamis. Manfaatkan layanan SAMLING di Kantor Desa Panjalu dan cek status pajak kendaraan Anda hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *