Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan pelajar dengan mengeluarkan larangan keras terhadap anak di bawah umur yang berkendara. Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang anak-anak tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor, terutama saat berangkat ke sekolah.
Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang baru-baru ini digelar. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Ciamis memaparkan kekhawatiran atas maraknya kasus kriminal seperti pencurian dengan kekerasan yang menyasar pelajar yang mengendarai kendaraan, terutama mereka yang belum cukup umur.
“Saya prihatin melihat banyak anak kecil berkendara tanpa pengawasan, bahkan ada yang berboncengan tiga sampai empat orang. Kalau terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan, yang akan paling menanggung beban adalah orang tua,” ungkap Bupati Herdiat.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1075-Disdik.1/2025, yang menyatakan pelarangan total bagi siswa SD dan SMP untuk membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. Erwan Darmawan, S.STP., M.Si., turut menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar serta mencegah potensi kejahatan jalanan.
“Kami meminta kerja sama seluruh pihak sekolah dan guru untuk terus mengedukasi orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya membawa kendaraan ke sekolah,” ujar Erwan.
Meskipun banyak siswa tinggal cukup jauh dari sekolah, Erwan menegaskan bahwa solusi bukan dengan membiarkan anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai motor.
“Ini soal keselamatan. Anak-anak belum siap secara hukum maupun secara mental untuk berada di jalan raya sebagai pengemudi,” katanya.
Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa hanya individu berusia 17 tahun ke atas yang dapat memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor secara legal.
Isi penting dari surat edaran tersebut antara lain:
- Sekolah diwajibkan melarang siswa membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.
- Pelajar dianjurkan menggunakan transportasi umum atau antar-jemput orang tua.
- Sekolah diminta menjalin koordinasi aktif dengan kepolisian dan instansi terkait.
- Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siswa yang tetap nekat membawa kendaraan.
Kebijakan ini juga telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait sebagai bentuk koordinasi lintas sektor, termasuk Polres Ciamis, Inspektorat Daerah, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih aman, tertib, serta mendukung perkembangan anak secara optimal tanpa risiko yang membahayakan di jalan raya.
