Musyawarah Desa Khusus: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Panjalu

Musyawarah Desa Khusus: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Panjalu

Panjalu, 23 April 2025 — Pemerintah Desa Panjalu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Rabu, 23 April 2025, bertempat di Aula Balai Desa Panjalu. Agenda utama dalam musyawarah ini adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan usaha secara kolektif dan berkelanjutan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Panjalu beserta perangkatnya, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, pelaku usaha lokal, dan perwakilan kelompok pemuda dan perempuan. Kehadiran lintas elemen masyarakat ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa.

Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai wadah usaha milik warga Desa Panjalu yang berbadan hukum dan dikelola secara profesional. Tujuan utamanya adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal.
  • Menyediakan akses permodalan bagi pelaku UMKM desa.
  • Mengembangkan sektor pertanian, perdagangan, dan jasa melalui pendekatan koperasi.
  • Mendorong semangat gotong royong dan partisipasi aktif warga dalam kegiatan ekonomi desa.

Proses Musyawarah

Dalam musyawarah tersebut, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait struktur organisasi koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, hingga sistem keanggotaan dan permodalan. Suasana musyawarah berlangsung dinamis dan penuh semangat, menandakan antusiasme warga terhadap pembentukan koperasi ini.

Kepala Desa Panjalu dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi bukan hanya tentang keuntungan ekonomi, tetapi juga tentang kedaulatan ekonomi warga.

“Melalui koperasi, kita belajar mandiri dan saling menguatkan,” ujarnya.

Hasil Musyawarah

Dari hasil Musdesus, disepakati beberapa poin penting:

  1. Nama koperasi.
  2. Jenis koperasi.
  3. Unit usaha awal.
  4. Pembentukan panitia kecil.

Langkah selanjutnya adalah pengurusan badan hukum koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ciamis serta sosialisasi lanjutan kepada seluruh warga desa agar semakin banyak yang terlibat sebagai anggota.

Harapan ke Depan

Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan akan muncul ruang-ruang baru bagi inovasi usaha masyarakat serta terciptanya sirkulasi ekonomi yang sehat dan merata di Desa Panjalu. Koperasi ini juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berlandaskan prinsip gotong royong dan kemandirian.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *