Panjalu, 12 November 2025 — Musyawarah Desa Panjalu menjadi agenda penting yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa bersama BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh adat membahas pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Melalui Musyawarah Desa Panjalu, pemerintah berkomitmen memperkuat kedudukan lembaga adat sebagai pelestari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Panjalu.
Transformasi Lembaga Kebudayaan Desa Menjadi Lembaga Adat Desa
Dalam Musyawarah Desa Panjalu, disepakati bahwa Lembaga Kebudayaan Desa akan disesuaikan menjadi Lembaga Adat Desa (LAD).
Tujuannya adalah memperjelas dasar hukum, tugas, dan fungsi lembaga agar memiliki peran strategis dalam menjaga warisan tradisi Panjalu.
Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan semangat masyarakat untuk melestarikan adat istiadat sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Sambutan Kepala Desa Panjalu
Kepala Desa Panjalu, H. Yuyus Surya Adinegara, menyampaikan bahwa perubahan ini adalah langkah nyata membangun tata kelola desa yang berbudaya dan berkarakter.
“Melalui Musyawarah Desa Panjalu, kita menyesuaikan lembaga desa agar sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Ini penting untuk memperkuat peran Lembaga Adat Desa dalam menjaga nilai-nilai budaya Panjalu,” ujar H. Yuyus Surya Adinegara.
Beliau menambahkan, Lembaga Adat Desa nantinya akan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam pengembangan kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan.
Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa
Peserta Musyawarah Desa Panjalu menyepakati tugas dan fungsi utama Lembaga Adat Desa (LAD), yaitu:
- Menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat lokal.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan budaya dan sosial.
- Menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan berbasis budaya.
- Menguatkan semangat gotong royong dan kebersamaan antarwarga.
Keputusan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Adat Desa Panjalu sebagai dasar hukum resmi kelembagaan desa.
Harapan Pemerintah Desa Panjalu
Pemerintah Desa Panjalu berharap, dengan terbentuknya Lembaga Adat Desa, kegiatan pelestarian budaya dan tradisi masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, Musyawarah Desa Panjalu menjadi momentum penting untuk memperkuat identitas masyarakat berdasarkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Untuk memahami dasar hukumnya, masyarakat dapat membaca Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 di situs Kemendagri.

