Pemerintah memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Aturan ini menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh WP OP Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap jumlah hari kerja yang lebih sedikit akibat libur nasional dan cuti bersama.
Batas Waktu dan Ketentuan
- Batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT: 31 Maret 2025
- Periode kelonggaran tanpa sanksi: 1 April – 11 April 2025
- Tidak ada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi keterlambatan dalam periode ini
Kebijakan ini memungkinkan Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya meskipun pembayaran atau pelaporan dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan.
Latar Belakang Kebijakan
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Libur panjang yang berlangsung hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.
Oleh karena itu, untuk memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif dalam periode yang telah ditentukan.
Pernyataan Resmi Pemerintah
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap Wajib Pajak.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan tetap adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 dalam rentang waktu yang ditentukan tidak akan dikenai sanksi,” jelasnya.
Akses Informasi Lebih Lanjut
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui ketentuan lengkap mengenai kebijakan ini, dokumen resmi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat tetap memenuhi kewajibannya dengan lebih leluasa tanpa terbebani sanksi administratif akibat keterlambatan yang tidak terhindarkan.
