Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes Tetap Jadi Andalan Ekonomi Desa

Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes Tetap Jadi Andalan Ekonomi Desa

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa. Namun, Menteri Desa Yandri Susanto memastikan bahwa langkah ini bukan untuk menggantikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lebih dulu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa.

“BUMDes yang sudah berkembang dengan baik, bahkan ada yang mencatat pendapatan hingga Rp17 miliar dalam setahun, tidak akan dihapuskan. Justru akan diperkuat,” ungkap Menteri Yandri dalam kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 di kantor Kemenko Pangan.

Beliau menekankan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan sebagai pelengkap dan penguat, bukan sebagai pengganti. Koperasi tersebut dapat berfungsi sebagai bagian dari BUMDes, atau sebaliknya, unit usaha BUMDes bisa dimasukkan ke dalam koperasi yang baru dibentuk.

Melalui Musyawarah Desa Khusus

Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus. Forum ini akan menjadi ruang bagi warga desa untuk membahas secara menyeluruh beberapa aspek penting seperti bentuk kelembagaan, struktur organisasi, keanggotaan, sumber modal, serta jenis usaha yang akan dijalankan.

Dalam musyawarah tersebut, desa dapat memilih salah satu dari tiga skenario: mendirikan koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama, atau mengalihfungsikan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk keanggotaan, ditegaskan bahwa anggota koperasi harus berdomisili di desa setempat. Namun jika koperasi dibentuk secara gabungan antar desa, maka akan disiapkan petunjuk teknis khusus dari pemerintah.

Fleksibel Sesuai Kondisi Desa

Yandri juga menambahkan bahwa tidak semua desa diwajibkan membentuk koperasi sendiri-sendiri. Desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 jiwa misalnya, dapat bergabung dengan desa tetangga, mirip dengan konsep BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

Langkah ini akan diselaraskan dengan penyesuaian dalam dokumen perencanaan desa seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes. Sementara untuk modal usaha koperasi, desa dapat memberikan dukungan dana, namun tetap melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan warga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi sinergi antara BUMDes dan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan, tanpa mematikan usaha yang sudah berjalan dan sukses.

“Kami sedang menyusun petunjuk teknis mengenai hubungan antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih agar tidak terjadi tumpang tindih,” pungkas Yandri.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *