Isi Inpres 9/2025 untuk Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Isi Inpres 9/2025 untuk Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Inpersi ini ditandatangani pada 27 Maret 2025 dan dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Presiden menekankan perlunya langkah strategis yang terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Target pembentukan 80 ribu koperasi ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan kemandirian nasional, khususnya melalui program swasembada pangan yang berkelanjutan, sekaligus mendorong pembangunan desa sebagai pilar pemerataan ekonomi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada berbagai menteri dan kepala lembaga, termasuk di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Secara garis besar, terdapat enam instruksi utama dalam Inpres ini, termasuk penugasan khusus kepada masing-masing kementerian dan lembaga sesuai dengan bidangnya. Diantaranya :

  • Pertama, mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.
  • Kedua, membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam,  klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
  • Ketiga, mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
  • Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
  • Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.

Menko Bidang Pangan diberi tugas untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, serta mengoordinasikan tugas-tugas Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mendukung program ini.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) ditugaskan untuk menyusun model bisnis Kopdes Merah Putih, mendata koperasi yang telah ada di desa atau kelurahan, memberikan fasilitasi berupa pendampingan, edukasi, serta pelatihan SDM koperasi, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembentukan koperasi.

Untuk para gubernur, instruksi yang diberikan mencakup upaya mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi, melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta memberikan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota.

Bupati dan wali kota juga diinstruksikan untuk melaksanakan tugas serupa kepada jajaran di tingkat kecamatan dan desa, demi memastikan pelaksanaan pembentukan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih berjalan sesuai rencana.

Dalam Inpres ini juga dijelaskan bahwa pen

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *