Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Lengkap dengan Tujuh Unit Usaha Wajib

Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Lengkap dengan Tujuh Unit Usaha Wajib

Pemerintah pusat mendorong pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk membentuk tujuh unit usaha inti sebagai bagian dari ekosistem koperasi tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan kebutuhan dasar masyarakat desa dan kelurahan dapat terpenuhi secara menyeluruh.

“Selain unit usaha yang diwajibkan, koperasi desa juga dipersilakan mengembangkan potensi lokal yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing,” kata Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Juliantono dalam pernyataan tertulis, Senin, 14 April 2025.

Adapun tujuh unit usaha yang menjadi komponen wajib dalam Koperasi Merah Putih antara lain: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, layanan klinik kesehatan, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

Menurut Ferry, keberadaan unit-unit ini tidak hanya untuk memperkuat koperasi, tetapi juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa melalui pelayanan yang terpadu dan berkelanjutan.

“Presiden menegaskan bahwa seluruh unit ini harus tersedia dan dijalankan oleh koperasi desa,” jelasnya.

Dalam hal administrasi, Ferry juga menekankan pentingnya penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk pendaftaran nama koperasi. Format penamaan wajib mencantumkan kata “Koperasi”, diikuti oleh frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, lalu diakhiri dengan nama wilayah masing-masing. Jika terdapat koperasi dengan nama desa yang sama, tambahan nama kecamatan atau kabupaten diperlukan untuk membedakan.

Pembentukan koperasi ini, tambah Ferry, harus melalui forum musyawarah desa khusus dengan pendampingan langsung dari tim Kementerian Koperasi.

“Tenaga pendamping kami akan membantu proses dan memberikan penjelasan teknis terkait pembentukan koperasi tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki visi yang selaras dalam menyukseskan program ini. Ia menargetkan agar koperasi tersebut bisa resmi terbentuk serentak pada 12 Juli 2025.

“Dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, badan hukum koperasi diharapkan sudah rampung,” ungkap Zulkifli.

Ia menambahkan, legalitas koperasi akan sah setelah akta musyawarah daerah dicatat oleh notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai bagian dari percepatan program ini, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Lewat inpres tersebut, seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah diperintahkan untuk mempercepat pendirian 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong swasembada pangan dan pemerataan ekonomi melalui pembangunan desa.

Salah satu perintah utama Presiden kepada Menteri Koperasi adalah menyusun model bisnis koperasi yang melibatkan hubungan sinergis antara koperasi, pemerintah desa, dan lembaga ekonomi lainnya di wilayah setempat. Presiden juga meminta laporan berkala atas pelaksanaan Inpres tersebut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai arahan dan tepat sasaran.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *