Pemerintah Kabupaten Ciamis Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS)

Pemerintah Kabupaten Ciamis Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS)

Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7/022/Disnakan3 pada 6 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Langkah ini sejalan dengan arahan dari Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Faktor utama yang memicu penyebaran PHMS meliputi perubahan iklim serta meningkatnya lalu lintas ternak.

Langkah-Langkah Pencegahan Penyakit Hewan Menular

Agar penyebaran PHMS dapat dicegah, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat, terutama peternak, untuk melakukan tindakan pencegahan berikut:

1. Vaksinasi dan Pengendalian Penyakit

  • Melaksanakan vaksinasi PMK pada ternak yang sehat.
  • Mengisolasi hewan yang sakit atau menunjukkan gejala penyakit.
  • Mengelola bangkai hewan yang terinfeksi melalui penguburan atau pembakaran sesuai prosedur.

2. Pengaturan Lalu Lintas Ternak

  • Memastikan ternak yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat.
  • Melengkapi dokumen resmi seperti sertifikat veteriner melalui aplikasi ISIKHNAS.

3. Penutupan Sementara Pasar Hewan

  • Melakukan penutupan pasar hewan besar, seperti sapi dan kerbau, selama 14 hari untuk pembersihan dan disinfeksi area.

4. Biosekuriti Peternakan

  • Menjaga kebersihan kandang dengan sanitasi dan desinfeksi secara berkala.
  • Melakukan isolasi terhadap ternak yang terinfeksi.

5. Pelaporan Kasus Secara Cepat

  • Segera melaporkan ternak yang sakit kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis atau UPTD wilayah setempat.

Layanan Hotline untuk Informasi dan Pelaporan

Pemerintah Kabupaten Ciamis menyediakan layanan hotline untuk mempermudah pelaporan dan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait PHMS:

  • Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis: (0265) 771131
  • Kontak Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet:
    • drh. Asri Kurnia, MP: 081318157712
    • drh. Intan Widianingrum: 08122289927
    • Budiono, S.Pt: 085320746162
  • UPTD Wilayah Ciamis:
    • Intan Ratna S, S.Pt, MM: 081323564707

Manfaat Penerapan Kebijakan Ini

Melalui langkah-langkah preventif ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat:

  • Mencegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
  • Menjaga kesehatan hewan ternak dan masyarakat.
  • Mengurangi potensi kerugian ekonomi bagi peternak.

Dengan kerjasama semua pihak, ancaman PHMS dapat diminimalkan demi kesejahteraan peternak dan keberlangsungan sektor peternakan di Kabupaten Ciamis.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *