Pemkab Ciamis Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H

Pemkab Ciamis Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Penyesuaian ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/226-org/2025 yang diterbitkan pada 26 Februari 2025, serta mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03/ORG.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli, membenarkan adanya perubahan jam kerja tersebut.

“Memang benar, ada perubahan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Ciamis sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ciamis,” ungkap Ai Rusli.

Jadwal kerja selama Ramadhan mengalami penyesuaian sebagai berikut: Senin hingga Kamis, ASN akan mulai bekerja lebih pagi, yaitu pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih lama, yakni dari pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Ai Rusli menambahkan bahwa total jam kerja efektif selama bulan Ramadhan adalah minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

“Meskipun dalam suasana ibadah puasa, ASN diharapkan tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *